Korupsi Rp61 Miliar, Pejabat Bank Banten Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Puluhan Juta
- Pixabay
Majelis Hakim juga menjabarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.
Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan, memiliki tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum," pungkasnya.
Vonis Majelis Hakim lebih ringan jika dibanding tuntutan Jaksa, yaitu, 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan penjara.
Dalam kasus ini, Kepala Divisi Komersil Bank Banten Satyavadin Djojosubroto dan Direktur PT HNM Rasyid Samsudin dinyatakan bersalah.
Satyavadin divonis bersalah dan dihukum penjara 3 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.
Sedangkan Rasyid divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 4 bulan, serta