Sertifikat Tanah Diduga Digelapkan, Komisi I DPRD Pandeglang Panggil BPN

Warga saat melakukan audiensi terkait penggelapan sertifikat
Sumber :
  • Engkos Kosasih/Viva Banten

BantenSertifikat tanah milik warga di Kampung Rancecet, Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu diduga digelapkan oknum. Komisi I DPRD Pandeglang memanggil Badan Pertanahan Nasional atau BPN.

Bagikan Sertifikat Tanah Warga di Serang, Hadi Tjahjanto: Bukti Pemerintah Hadir

Pemanggilan yang dilakukan Komisi I DPRD Pandeglang ini bermula dari aduan warga Desa Rancapinang yang merasa khawatir karena sertifikat tanah miliknya digelapkan.

Ketua Komisi I DPRD Pandeglang, Endang Sumantri mengatakan, alasan melakukan pemanggilan pada pihak BPN karena persoalan penggelapan sertifikat ini perlu ditindaklanjuti agar tidak ada warga yang dirugikan.

Pemkab Serang Dapat 45.500 Kota PTSL tahun 2024, Yang Belum Punya Sertifikat Tanah Buruan Daftar

"Kami langsung memanggil dari pihak BPN. Karena memang yang diadukan terkait sengketa lahan," katanya saat menerima audiensi warga Desa Rancapinang, Kamis 8 Desember 2022.

Sengketa lahan tengah dihadapi oleh warga Kampung Rancecet ini bermula dari adanya program Proyek Operasi Nasional Agraria atau Prona pada tahun 1994. 

Paling Vokal Soroti Jalan Rusak di Pandeglang Selatan, Rusmiadi Kembali Maju Jadi Caleg Dapil 4

Di mana pada waktu itu secara massal warga mengikuti proses sertifikasi tanah yang dilakukan secara terpadu oleh BPN.

Permasalahan muncul, diawali adanya seseorang yang mengklaim sebagai pemilik tanah milik warga Kampung Rancecet. Sementara warga merasa tidak pernah menjualnya meski sudah berpuluh-puluh tahun sudah mengisi lahan tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title