Sertifikat Tanah Diduga Digelapkan, Komisi I DPRD Pandeglang Panggil BPN
- Engkos Kosasih/Viva Banten
Banten – Sertifikat tanah milik warga di Kampung Rancecet, Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu diduga digelapkan oknum. Komisi I DPRD Pandeglang memanggil Badan Pertanahan Nasional atau BPN.
Pemanggilan yang dilakukan Komisi I DPRD Pandeglang ini bermula dari aduan warga Desa Rancapinang yang merasa khawatir karena sertifikat tanah miliknya digelapkan.
Ketua Komisi I DPRD Pandeglang, Endang Sumantri mengatakan, alasan melakukan pemanggilan pada pihak BPN karena persoalan penggelapan sertifikat ini perlu ditindaklanjuti agar tidak ada warga yang dirugikan.
"Kami langsung memanggil dari pihak BPN. Karena memang yang diadukan terkait sengketa lahan," katanya saat menerima audiensi warga Desa Rancapinang, Kamis 8 Desember 2022.
Sengketa lahan tengah dihadapi oleh warga Kampung Rancecet ini bermula dari adanya program Proyek Operasi Nasional Agraria atau Prona pada tahun 1994.
Di mana pada waktu itu secara massal warga mengikuti proses sertifikasi tanah yang dilakukan secara terpadu oleh BPN.
Permasalahan muncul, diawali adanya seseorang yang mengklaim sebagai pemilik tanah milik warga Kampung Rancecet. Sementara warga merasa tidak pernah menjualnya meski sudah berpuluh-puluh tahun sudah mengisi lahan tersebut.