Sertifikat Tanah Diduga Digelapkan, Komisi I DPRD Pandeglang Panggil BPN
- Engkos Kosasih/Viva Banten
"Namun memang mengakui kalau tahun 1994, bidang tanahnya didaftarkan dalam program Prona. Tapi saat itu sertifikatnya gak diterbitkan, dengan alasan digugurkan," ujarnya.
Setelah lama menunggu, sertifikat dari BPN tidak pernah kunjung datang dan diterima oleh pemilik. Wargapun dengan tenang menempati lahan selama berpuluh-puluh tahun.
"Bahkan sekarang sudah menjadi sebuah permukiman satu kampung. Tiba-tiba tahun 2022 datang seseorang mengaku sebagai pemilik lahan dengan menunjukan sertifikat yang membuat semua warga Kampung Rancecet kaget karena terancam tergusur," katanya..
Warga merasa terancam karena memang secara dokumen kepemilikan tidak memegang sertifikat. Sementara orang baru datang mengklaim mengantongi sertifikat namun tahunnya sekira tahun 2004.
"Makanya mereka datang mengadu dan kita bantu fasilitasi. Alhamdulilah kami undang pihak BPN karena pada prinisipnya kami sudah fasilitasi keluhan masyarakat sudah kami terima," tutupnya.
Sementara Kepala Seksi dan Pengendalian Sengketa BPN Pandeglang Leonar Manurung, tak memberikan jawaban terkait masalah tersebut.
"Oh ia mohon maaf saya lagi buru-buru," katanya singkat.