Sertifikat Tanah Diduga Digelapkan, Komisi I DPRD Pandeglang Panggil BPN

Warga saat melakukan audiensi terkait penggelapan sertifikat
Sumber :
  • Engkos Kosasih/Viva Banten

"Namun memang mengakui kalau tahun 1994, bidang tanahnya didaftarkan dalam program Prona. Tapi saat itu sertifikatnya gak diterbitkan, dengan alasan digugurkan," ujarnya.

Program Presiden Jokowi Dipungli Mantan Kades di Banten, Raup Duit Rp2 Miliar

Setelah lama menunggu, sertifikat dari BPN tidak pernah kunjung datang dan diterima oleh pemilik. Wargapun dengan tenang menempati lahan selama berpuluh-puluh tahun.

"Bahkan sekarang sudah menjadi sebuah permukiman satu kampung. Tiba-tiba tahun 2022 datang seseorang mengaku sebagai pemilik lahan dengan menunjukan sertifikat yang membuat semua warga Kampung Rancecet kaget karena terancam tergusur," katanya..

Agenda Pemeriksaan Oknum Anggota DPRD Pandeglang yang Jadi Tersangka Ditunda

Warga merasa terancam karena memang secara dokumen kepemilikan tidak memegang sertifikat. Sementara orang baru datang mengklaim mengantongi sertifikat namun tahunnya sekira tahun 2004.

"Makanya mereka datang mengadu dan kita bantu fasilitasi. Alhamdulilah kami undang pihak BPN karena pada prinisipnya kami sudah fasilitasi keluhan masyarakat sudah kami terima," tutupnya.

BPN Pandeglang Telusuri Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah di Rancecet

Sementara Kepala Seksi dan Pengendalian Sengketa BPN Pandeglang Leonar Manurung, tak memberikan jawaban terkait masalah tersebut.

"Oh ia mohon maaf saya lagi buru-buru," katanya singkat.

Halaman Selanjutnya
img_title