8 WN Iran Pembawa 319 Kg Sabu yang Divonis Mati Sempat Ditangkap Polisi Inggris dan Srilangka
- Yandi Sofyan/banten.viva.co.id
Banten.viva.co.id – Lolos dari penangkapan kepolisian Inggris dan Srilangka, 8 warga negara Iran yang membawa 319 kilogram sabu berhasil ditangkap saat memasuki perairan Indonesia, tepatnya di Samudra Hindia, Provinsi Banten pada Minggu 19 Februari 2023 lalu.
Alhasil, kedelapan pelaku yakni Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro, Wahid Baluch Kari dan Amir Naderi dijatuhi vonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang dalam persidangan yang digelar pada Jumat 27 Oktober 2023.
Disampaikan Ketua Majelis Hakim PN Serang Uli Purnama, para terdakwa berhasil mengelabui aparat kepolisian saat melintasi perairan Inggris dan Srilangka lantaran barang bukti sabu yang dibawa tidak berhasil ditemukan lantaran disimpan di dalam tempat penyimpanan solar saat kapal yang ditumpangi 8 WN Iran itu digeledah.
Namun, lanjut Uli, barang bukti 319 kilogram sabu berhasil ditemukan tim BNN RI dan Bea Cukai saat mengamankan kapal para terdakwa di Perairan Banten berkat pengakuan salah satu terdakwa yang menunjukan lokasi penyimpanan barang bukti.
"Dalam perjalanan (dari Iran menuju Indonesia) sempat tertangkap oleh kepolisian Inggris, kemudian dilepas kembali, kemudian ditangkap lagi di Srilangka, tapi di Srilangka juga tidak ditemukan barang bukti. Dan di perairan Indonsia ditangkap BNN dan ditemukan barang bukti itu disembunyikan di sebuah tempat berkaitan di tempat penyimpanan solar, itu dibongkar dan ditemukan barang bukti 319 kilogram sabu," ungkap Uli persidangan, Jumat 27 Oktober 2023.
Dalam fakta persidangan, diakui Uli, para terdakwa termasuk ke dalam perantara narkotika jaringan internasional karena sudah menerima sejumlah uang dari seseorang warga negara Iran bernama Ali Basuri untuk mengambil sabu tersebut di tengah laut di Iran untuk diantarkan ke seorang pemesan di Indonesia.
"Jadi sebetulnya mereka bukan sebagai kurir, tapi sebagai perantara penyerahan narkotika, jumlahnya 319 kilogram," ujarnya.
Oleh karena itu, kata Uli, pihaknya pun tak segan menjatuhkan hukuman mati terhadap 8 warga negara Iran tersebut karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat percobaan secara tanpa hak melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu melebihi 5 gram.
"Pelanggaran pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pertimbangannya (dihukum mati) karena ini menyangkut jaringan internasional dengan jumlah terdakwa cukup banyak, dan melihat perjalanannya juga ini bisa mengelabui beberapa negara, tapi Indonesia berhasil mengungkap. Jadi pertimbangannya demi penyelamatan bangsa dan negara, majelis hakim menjatuhkan pidana mati," tukasnya.
Untuk diketahui, kedelapan WN Iran itu ditangkap oleh tim BNN RI dan Bea-Cukai saat tengah berlayar menggunakan kapal fiber di perairan selatan Banten pada Minggu 19 Februari 2023 lalu. Dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebanyak 309 bungkus berwarna hijau berisi sabu seberat 319 kilogram.