8 WN Iran Pembawa 319 Kg Sabu yang Divonis Mati Sempat Ditangkap Polisi Inggris dan Srilangka
- Yandi Sofyan/banten.viva.co.id
"Jadi sebetulnya mereka bukan sebagai kurir, tapi sebagai perantara penyerahan narkotika, jumlahnya 319 kilogram," ujarnya.
Oleh karena itu, kata Uli, pihaknya pun tak segan menjatuhkan hukuman mati terhadap 8 warga negara Iran tersebut karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat percobaan secara tanpa hak melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu melebihi 5 gram.
"Pelanggaran pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pertimbangannya (dihukum mati) karena ini menyangkut jaringan internasional dengan jumlah terdakwa cukup banyak, dan melihat perjalanannya juga ini bisa mengelabui beberapa negara, tapi Indonesia berhasil mengungkap. Jadi pertimbangannya demi penyelamatan bangsa dan negara, majelis hakim menjatuhkan pidana mati," tukasnya.
Untuk diketahui, kedelapan WN Iran itu ditangkap oleh tim BNN RI dan Bea-Cukai saat tengah berlayar menggunakan kapal fiber di perairan selatan Banten pada Minggu 19 Februari 2023 lalu. Dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebanyak 309 bungkus berwarna hijau berisi sabu seberat 319 kilogram.