Kejari Bandung Tahan Ketua Koperasi Pegawai RI Solok Jeruk, Dugaan Korupsi Kredit Modal Kerja
Dikatakan Mumuh, tersangka HS yang didakwa melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999. Pasal itu berisi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kata, Mumuh, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.
Hal itu sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001.
"Pasal itu berisi tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,’’ tutur Mumuh.