Kejari Bandung Tahan Ketua Koperasi Pegawai RI Solok Jeruk, Dugaan Korupsi Kredit Modal Kerja

Kejaksaan Bandung
Sumber :

Banten.viva.co.id –Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung melakukan penahanan terhadap HS yang diduga melakukan tindak pidana korupsi

Suami Airin Bakal Diperiksa, Kejati Banten Dituding Politisi Hukum

HS diduga melakukan korupsi penyaluran dan pengunaan Kredit Modal Kerja Koperasi Simpan Pinjam oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten. 

HS dijadikan tersangka karena menjabat sebagai Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia Kecamatan Solokan Jeruk Kabupaten Bandung “Sembada” (KPRI Sembada Solokan Jeruk).

TCW Suami dari Cagub Banten Airin Rachmi Diany Bakal Diperiksa Kejati, Terkait Pengadaan Lahan Sport Center

“Benar kemarin Kejari Kabupaten Bandung menahan atas nama tersanga HS," kata Kepala Kejaksaaan Negeri Kabupaten Bandung melalui Kasi Intelijennya, Mumuh Ardiansyah, Jumat 27 Oktober 2023. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari Penyidik, diperoleh bukti yang cukup,tersangka HS dapat dikenakan penahanan.

Gebrakan Fraksi NasDem Banten, Komitmen Jadi Benteng Anti Korupsi di Tanah Jawara

Bal itu dilakukan, karena dikhawatirkan akan melarikan diri merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. 

"Saat ini, tersangka ditahan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandung," ujarnya. 

Dikatakan Mumuh, tersangka HS yang didakwa melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999. Pasal itu berisi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Kata, Mumuh, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

“Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya. 

Hal itu sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001.

"Pasal itu berisi tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,’’ tutur Mumuh.