Kejari Tangerang Keluarkan SP3 Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah RSUD Tigaraksa

Kantor kejaksaan negeri kabupaten tangerang
Sumber :
  • Sherly/viva

Banten VIVA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang mengekuarkan penghentian penyidikan perkara (SP3), atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan RSUD Tigaraksa, Tahun Anggaran 2020-2022.

Calon Bupati Tangerang Nomor Urut 2, Simulasikan Pencoblosan di Pilkada 2024

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra mengatakan, sehubungan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan RSUD Tigaraksa Tahun Anggaran 2020-2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT- 1109/M.6.12/Fd.1/07/2023 tanggal 28 Juli 2023.

Di mana, tim penyidik telah menyimpulkan bahwa tidak terdapat cukup bukti untuk membuktikan tindak pidana korupsi yang disangkakan, yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kunjungan ke Tangerang, Ini Catatan Mendes Yandri Soal Pembangunan Agrowisata di Desa Sodong

"Penghentian penyidikan perkara dimaksud dilakukan berdasarkan pertimbangan di antaranya bahwa berdasarkan pemeriksaan keterangan saksi, surat dan pemeriksaan keterangan ahli hukum pidana serta hasil audit ahli hukum keuangan negara maka tidak dapat dibuktikan adanya niat atau kesengajaan yang dilakukan dengan cara melawan hukum, atau menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara," katanya, Jumat, 30 Agustus 2024.

Lanjut dia, bahwa peristiwa hukum yang terjadi lebih dominan pada sengketa administratif, keperdataan dan atau peristiwa hukum lain yang bukan merupakan tindak pidana korupsi, akibat tumpang tindih hak atas tanah, yaitu hak atas tanah eks PT PWS (pailit) yang menjadi hak Kementerian Keuangan dengan hak atas tanah milik TWS.

Kunjungan ke Tangerang, Ini Catatan Mendes Soal Pembangunan Agrowisata di Desa Sodong

"Proses jual-beli atau pelepasan hak atas tanah antara Pemkab Tangerang dengan TWS telah dibatalkan secara sukarela oleh para pihak di mana TWS telah menyerahkan kembali seluruh uang yang diterimanya ke RKUD Kab Tangerang," ujarnya.

Selanjutnya atas penetapan Hakim Pengawas pada Pengadilan Niaga, Pemkab Tangerang telah membeli tanah tersebut secara langsung kepada Kementerian Keuangan melalui kurator yang ditunjuk.

Halaman Selanjutnya
img_title