Kejari Kabupaten Bandung Tahan Operator PT Bank BJB Cabang Majalaya, Korupsi Kredit Modal Kerja
Mumuh menjelaskan, pada saat itu, tersangka RS menjabat sebagai Account officer Komersial di PT Bank BJB Cabang Majalaya .
Kata Mumuh, RS mempunyai tupoksi memverifikasi dokumen permohonan kredit dan membuat memorandum Analisa kredit final.
Terdsangksa RS didakwa lewat Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
serupa telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Subsidi Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" bunyinya.
“Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,'' jelas Mumuh.