Kejari Kabupaten Bandung Tahan Operator PT Bank BJB Cabang Majalaya, Korupsi Kredit Modal Kerja

Kejari Kabupaten Bandung Barat.
Sumber :

Banten.viva.co.id –Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dan pengunaan Kredit Modal Kerja Koperasi Simpan Pinjam.

Suami Airin Bakal Diperiksa, Kejati Banten Dituding Politisi Hukum

Penggunaan Kredit Modal Kerja Koperasi Simpan Pinjam itu melibatkan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten ( Bank BJB )

Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari Penyidik, diperoleh bukti yang cukup untuk tersangka RS dapat dikeluarkan.

TCW Suami dari Cagub Banten Airin Rachmi Diany Bakal Diperiksa Kejati, Terkait Pengadaan Lahan Sport Center

Hal itu dilakukan karena bertanya-tanya RS akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau kembali melakukan tindak pidana. 

“Benar ditahan, dengan ketentuan bahwa ia (RS-red) tersangka ditahan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandung,” kata Kasi Inteljien Kejari Kabupaten Bandung , Mumuh Ardian

Gebrakan Fraksi NasDem Banten, Komitmen Jadi Benteng Anti Korupsi di Tanah Jawara

Kejari Kabupaten Bandung juga telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : Nomor : PRINT - 02/M.2.19/Fd/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023. 

Dimana surat itu berisi tentang tersangka terhitung mulai tanggal 26 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 14 Nopember 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandung selama 20 (dua puluh) hari kedepan. 

Mumuh menjelaskan, pada saat itu, tersangka RS menjabat sebagai Account officer Komersial di PT Bank BJB Cabang Majalaya

Kata Mumuh, RS mempunyai tupoksi memverifikasi dokumen permohonan kredit dan membuat memorandum Analisa kredit final. 

Terdsangksa RS didakwa lewat Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

serupa telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

“Subsidi Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" bunyinya. 

“Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,'' jelas Mumuh.