Adde Rosi Soroti PN Pandeglang yang Abaikan Sisi Kemanusiaan di Kasus Ibu dan Bayi Berusia 7 Bulan
- Engkos Kosasih/Viva Banten
Banten – Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Adde Rosi Khoerunnisa menyoroti sikap majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang yang mengabaikan sisi kemanusiaan pada kasus yang menimpa seorang bidan desa di Kecamatan Koroncong.
Pasalnya, bidan desa berinisial N itu dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pandeglang oleh majlis hakim atas laporan seorang dokter yang merasa dipalsukan tandatanganya dalam surat keterangan bebas COVID-19.
Bidan N dijebloskan pada 17 November 2022. N yang sedang menyusui terpaksa membawa bayi berinisial R agar tetap mendapat asupan Air Susu Ibu (ASI). Diketahui bayi berusia 7 bulan itu memiliki riwayat sakit jantung bawaan lahir.
“Aturan diberlakukan sama kepada masyarakat yang melanggar hukum, tetapi asas kemanusiaaan harus juga dikedepankan oleh hakim,” kata Adde Rosi saat dihubungi Viva Banten, Minggu 27 November 2022.
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) Banten ini mendorong agar hakim dapat memberikan keputusan yang adil dan mementingkan sisi kemanusiaan. Supaya bayi terdakwa tetap bisa mendapat asupan gizi yang seimbang untuk tumbuh kembangnya.
“Dengan adanya aturan RJ (Restorative Justice) tentu harusnya hakim mempertimbangkan RJ tersebut dalam kasus ini,” tutupnya,
Diberitakan sebelumya, bidan desa di Puskesmas Bangkonol inisial N ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang. Penahanan tersebut berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Pandeglang nomor 241/Pid.B/2022/PN tanggal 2 November 2022 dan berita acara pelaksanaan penetapan hakim tanggal 17 November 2022.