Adde Rosi Soroti PN Pandeglang yang Abaikan Sisi Kemanusiaan di Kasus Ibu dan Bayi Berusia 7 Bulan

Adde Rosi Khoerunnisa
Sumber :
  • Engkos Kosasih/Viva Banten

Dalam penahanan tersebut N membawa anaknya yang masih berusia 7 bulan dan punya riwayat sakit jantung. Sebab bayi berinisial R ini masih membutuhkan Air Susu Ibu (ASI) ekslusif.

Soal Tanjakan Bangangah yang Viral, Begini Penjelasan DPUPR Banten

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Wildan Hapid menjelaskan, pada 7 Oktober 2022 berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Kasus tersebut pun dilimpahkan ke PN Pandeglang.

"Jaksa penuntut umum meminta agar dilakukan penahanan rumah pada terdakwa dengan pertimbagan terdakwa memiliki seorang anak yang masih menyusui dan adanya jaminan dari suami terdakwa," kata Wildan, Sabtu 26 November 2022.

Perbaikan Tiang Penyangga Tanjakan Bangangah Pandeglang Ditarget Rampung 30 Maret 2024

Namun setelah kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pandeglang pada tanggal 3 November 2022, Majelis Hakim mengeluarkan Penetapan sidang dan mengeluarkan surat penetapan penahanan Rutan pada terdakwa.

"Dalam tahanan rutan paling lama 30 hari dihitung tanggal 3 November sampai dengan 2 Desember 2022," tutupnya.

Awal Ramadhan 2024 Harga Ikan di Lebak dan Pandeglang Melambung Tinggi