Adde Rosi Soroti PN Pandeglang yang Abaikan Sisi Kemanusiaan di Kasus Ibu dan Bayi Berusia 7 Bulan

Adde Rosi Khoerunnisa
Sumber :
  • Engkos Kosasih/Viva Banten

Banten – Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Adde Rosi Khoerunnisa menyoroti sikap majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang yang mengabaikan sisi kemanusiaan pada kasus yang menimpa seorang bidan desa di Kecamatan Koroncong.

Harga Jual Cula Badak Jawa Bisa Beli Mobil Mewah

 

Pasalnya, bidan desa berinisial N itu dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pandeglang oleh majlis hakim atas laporan seorang dokter yang merasa dipalsukan tandatanganya dalam surat keterangan bebas COVID-19.

Rifqi Rafsanjani Terpilih Jadi Anggota DPRD Pandeglang di Usia 21 Tahun

 

Bidan N dijebloskan pada 17 November 2022. N yang sedang menyusui terpaksa membawa bayi berinisial R agar tetap mendapat asupan Air Susu Ibu (ASI). Diketahui bayi berusia 7 bulan itu memiliki riwayat sakit jantung bawaan lahir.

Soal Tanjakan Bangangah yang Viral, Begini Penjelasan DPUPR Banten

 

“Aturan diberlakukan sama kepada masyarakat yang melanggar hukum, tetapi asas kemanusiaaan harus juga dikedepankan oleh hakim,” kata Adde Rosi saat dihubungi Viva Banten, Minggu 27 November 2022.

 

Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) Banten ini mendorong agar hakim dapat memberikan keputusan yang adil dan mementingkan sisi kemanusiaan. Supaya bayi terdakwa tetap bisa mendapat asupan gizi yang seimbang untuk tumbuh kembangnya.

 

“Dengan adanya aturan RJ (Restorative Justice) tentu harusnya hakim mempertimbangkan RJ tersebut dalam kasus ini,” tutupnya,

 

Diberitakan sebelumya, bidan desa di Puskesmas Bangkonol inisial N ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang. Penahanan tersebut berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Pandeglang nomor 241/Pid.B/2022/PN tanggal 2 November 2022 dan berita acara pelaksanaan penetapan hakim tanggal 17 November 2022.

 

Dalam penahanan tersebut N membawa anaknya yang masih berusia 7 bulan dan punya riwayat sakit jantung. Sebab bayi berinisial R ini masih membutuhkan Air Susu Ibu (ASI) ekslusif.

 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Wildan Hapid menjelaskan, pada 7 Oktober 2022 berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Kasus tersebut pun dilimpahkan ke PN Pandeglang.

 

"Jaksa penuntut umum meminta agar dilakukan penahanan rumah pada terdakwa dengan pertimbagan terdakwa memiliki seorang anak yang masih menyusui dan adanya jaminan dari suami terdakwa," kata Wildan, Sabtu 26 November 2022.

 

Namun setelah kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pandeglang pada tanggal 3 November 2022, Majelis Hakim mengeluarkan Penetapan sidang dan mengeluarkan surat penetapan penahanan Rutan pada terdakwa.

 

"Dalam tahanan rutan paling lama 30 hari dihitung tanggal 3 November sampai dengan 2 Desember 2022," tutupnya.