Jampidsus dan Andrew Hidayat, Mantan Terpidana Kasus Korupsi Suap Resmi Dilaporkan ke KPK

Jampidsus Dilaporkan ke KPK
Sumber :

Pembatasan penyebarluasan pengumuman lelang tersebut melanggar azas keterbukaan, transparan dan kompetitif, hal ini memberi petunjuk yang menggambarkan adanya persekongkolan jahat dalam lelang ini. 

Media tersebut ternyata tidak beredar di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur. Berdasarkan pasal 60 angka (1) PMK RI Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang tanggal 22 Desember 2020, suratkabar yang digunakan untuk mengumumkan lelang harus terbit dan/atau beredar di kota atau kabupaten Barang berada.

Menurut praktisi hukum, Deolipa Yumara Pusat Pemulihan Aset dan Jampidsus Kejaksaan Agung RI dinilai gegabah menyerahkan Barang milik negara. 

Barang yang diserahkan berupa batubara yang masih berada dalam perut bumi dan iup untuk diberikan kepada perusahaan yang tidak memiliki kapasitas dan kapabiltas, karena baru lahir enam bulan sebelum lelang. 

Serta tidak memenuhi syarat-syarat dari aspek teknis, administratif, finansial, lingkungan. 

Hal ini diperparah dengan adanya fakta PT IUM membayar lelang menggunakan uang negara dan/atau lembaga perbankan milik BUMN.

Meskipun memiliki kewenangan, namun dengan dalih apapun seharusnya tidak dapat melakukan lelang sendiri tanpa melibatkan Kementerian ESDM RI selaku penyelenggara urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Kementerian dimana ESDM RI memiliki kompetensi menentukan syarat-syarat peserta lelang yang berlaku umum di dunia pertambangan. 

Syaratnya antara lain harus memenuhi syarat-syarat dari aspek teknis, administratif, finansial, lingkungan dan kendati yang dilelang adalah saham PT GBU akan tetapi Kejagung RI sebagai penegak hukum tentu harus paham.

Bahwa saham yang dilelang tidak memiliki nilai apabila tidak mempunyai barang milik negara berupa batubara yang ada dalam perut bumi dan iup.