Jampidsus dan Andrew Hidayat, Mantan Terpidana Kasus Korupsi Suap Resmi Dilaporkan ke KPK

Jampidsus Dilaporkan ke KPK
Sumber :

Menurut Sugeng Teguh Santoso, fakta pertama yang terungkap ialah PT IUM diduga sengaja didirikan oleh Andrew Hidayat pada tanggal 19-12-2022, atau 10 hari sebelum Penjelasan Lelang (aanwijzing), untuk dipersiapkan menjadi pemenang lelang. 

Andrew Hidayat lalu menunjuk sejumlah nominasi atau boneka yang tidak memenuhi kualifikasi dari aspek Personality dan Party untuk duduk sebagai sutradara dan komisaris. 

Pemegang saham di perseroan dengan diatasnamakan PT MPN dan PT SSH. Kedudukan nominee-nominee pada PT. IUM dan PT. GBU merupakan bentuk “penyelundupan hukum”.

Hal itu bertentangan dengan pasal 33 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal jo Pasal 48 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT.

Dimana diduga dimaksudkan untuk “menyembunyikan dan menyamarkan” kekayaan yang bersumber dari tindak pidana pencucian uang. 

PT IUM selain tidak memiliki Laporan Keuangan 3 (tiga) tahun terakhir, yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen, dari aspek teknis, administratif, teknis, finansial, lingkungan, PT IUM, sejatinya tidak memenuhi syarat untuk menjadi peserta lelang.

Sementara itu fakta kedua pembayaran uang lelang oleh PT IUM sebesar Rp1,945 Triliun bersumber dari pinjaman lembaga perbankan milik BUMN dengan pagu kredit Rp2,4 Triliun.

“Hal ini telah menggambarkan adanya pengaruh kekuatan politik dan kekuasaan pada tingkat tertentu, yang “bergotong royong” jauh sebelum lelang dilaksanakan di lorong-lorong gelap orkestrasi permufakatan jahat” ujar Melky Nahar dari JATAM.

Sementara itu fakta ketiga yang terungkap yakni nilai total keekonomian dan/atau nilai pasar wajar (fair market value) 1 (satu) paket saham PT GBU, dengan cadangan Resources 372 juta MT dengan (Total Reserves) sebanyak 101.88 juta MT, berikut infra struktur hauling jalan 64 km dan Jetty, sedikitnya sebesar Rp 12 Triliun. 

Diduga dengan menggunakan modus operandi mark down dan/atau memberi nilai batas lelang dari Rp12 Triliun, menjadi Rp1.945 Triliun.