Jampidsus dan Andrew Hidayat, Mantan Terpidana Kasus Korupsi Suap Resmi Dilaporkan ke KPK

Jampidsus Dilaporkan ke KPK
Sumber :

Boyamin Saiman, Koordinator MAKI membandingkan lelang saham PT GBU, dengan penjualan 100 persen saham PT Multi Tambangjaya Utama (PT MTU), anak perusahaan PT IE Tbk.  

Dimana sebanyak 100 persen saham PT MTU laku dijual seharga usd 218 juta atau setara Rp3,4 Triliun. 

Padahal Total Cadangan PT MTU hanya sebanyak 25 juta MT, dengan kalori relatif sama dengan PT GBU. 

Sedangkan PT GBU yang memiliki Total Cadangan sebanyak 100 juta MT, dengan kualitas infra struktur jauh lebih baik dari PT MTU hanya laku Rp1,945 Triliun. 

“Ini tidak logis dan irrasional. Lelang saham PT GBU berpotensi merugikan negara sedikitnya Rp9,7 Triliun, sekaligus memperkaya AH, mantan narapidana kasus korupsi suap, pemilik PT MHU dan MMS Group," katanya. 

"Serta menyebabkan pemulihan asset megakorupsi Jiwasraya dalam konteks pembayaran kewajiban uang pengganti Terpidana Heru Hidayat sebesar Rp10,728 Triliun menjadi tidak tercapai” tukasnya. 

“Bila batubara sebanyak 100 juta MT itu seluruhnya diekspor maka nilainya yang dinikmati PT IUM (AH Dkk) adalah Usd 7.000.000.000,00,- atau setara Rp112 Triliun, dengan asumsi harga per MT adalah Usd 70,” sambung Faisal Basri, Direktur Eksekutif IDEFMenurutnya, PT GBU memiliki fasilitas pertambangan dan infra struktur hauling road, berdasarkan Laporan Keuangan, Audited KAP Anwar & Rekan per-31 Desember 2018 bernilai Rp1,770 Triliun. 

Nilai fasilitas pertambangan dan infra struktur bertambah besar, lantaran pada tanggal 5 Juli 2019, Adaro Capital Limited memberikan pinjaman dana sebesar Usd 100 juta dan/atau setara Rp1,4 Triliun

Pinjaman itu diberikan kepada PT GBU melalui PT TRAM Tbk, untuk membangun jalan hauling dari PT GBU menuju wilayah kerja tambang milik Adaro Group.  

Sehingga berdasarkan fakta ini nilai total pembiayaan fasilitas pertambangan dan infra struktur milik PT GBU adalah sebesar Rp3,170 Triliun.