Jampidsus dan Andrew Hidayat, Mantan Terpidana Kasus Korupsi Suap Resmi Dilaporkan ke KPK
Nilai total keekonomian dan/atau nilai pasar wajar (fair market value) 1 (satu) paket saham PT GBU sebesar Rp12 Triliun adalah logis dan rasional.
Kendati lelang menganut prinsip obyek yang dilelang dalam kondisi apa adanya (as is), dengan segala cacat/resiko fisik maupun non fisik.
Maupun konsekuensi biaya tertunggak yang sudah ada maupun yang akan ada diatas obyek lelang.
Sedangkan Kajari Kab. Kubar, Bayu Pramesti saat melakukan penyitaan asset di lapangan pada tanggal 15 Mei 2023 menyebutkan nilai aset PT GBU sebesar Rp. 10 Triliun.
Kelompok Adaro Group adalah menjadi pihak yang paling berkepentingan dibalik peminjaman dana usd 100 juta tersebut, lantaran memiliki minat yang tinggi.
Adaro Group mempunyai potential target membawa batubara melewati jalan hauling PT GBU sebanyak 600.000.000 MT, batubara yang bersumber dari PT MC, PT LTC, PT JY, PT PPM, dan PT BAKJ.
Nilai bisnis yang menjadi ekspetasi Adaro Group dengan potential target membawa batubara melewati jalan hauling PT. GBU sebanyak 600.000.000 MT adalah bernilai sebesar Rp73,8 Triliun.
Merujuk pada fakta Adaro Group sebagai pihak yang paling berkepentingan dan memiliki minat yang tinggi dibalik peminjaman dana usd 100 juta kepada PT GBU tersebut maka adalah tidak masuk diakal apabila ada yang berpendapat lelang saham PT GBU tidak ada peminatnya.
Menurut Sugeng Teguh Santoso, SH, terdapat peran Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI, yang diduga sengaja membatasi penyebarluasan pengumuman lelang dengan cara memasang Iklan Pengumuman Lelang hanya 1 (satu) kali di Harian Rakyat Merdeka pada tanggal 31 Mei 2023.
Padahal berdasarkan ketentuan Pasal 55 huruf a. PMK RI Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang tanggal 22 Desember 2020, minimal sebanyak dua kali.