'Stickerisasi' Masyarakat yang Tertukar
- Facebook/Kang Ishom
VIVA BANTEN – Kebijakan pemasangan stiker bagi penunggak pajak kendaraan dan rumah penerima bantuan sosial (bansos) memunculkan perdebatan di ruang publik. Di satu sisi, langkah ini dianggap sebagai upaya meningkatkan kepatuhan warga terhadap kewajiban pajak. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan etis: sejauh mana pemerintah boleh menggunakan simbol visual untuk menandai perilaku warganya?
Pemasangan stiker ini pada dasarnya berangkat dari semangat transparansi dan efektivitas kebijakan. Pemerintah berupaya memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar diterima oleh warga yang membutuhkan, serta mendorong warga lain agar tertib membayar pajak. Dengan cara ini, pengawasan tidak hanya dilakukan oleh negara, tetapi juga oleh masyarakat di sekitarnya. Warga diharapkan lebih sadar bahwa kepatuhan pajak adalah bagian dari tanggung jawab sosial bersama.
Namun, praktik “stickerisasi” itu tidak bisa dilepaskan dari dimensi sosiologis yang lebih dalam. Dalam kacamata teori labelisasi (labeling theory) yang dikemukakan Howard Becker, tindakan memberi tanda atau label kepada individu berpotensi membentuk identitas sosial baru bagi penerimanya. Label “penunggak pajak” atau “penerima bansos” dapat melekat lebih lama daripada status administratifnya. Akibatnya, warga yang terkena label bisa mengalami stigma sosial, merasa malu, bahkan menarik diri dari lingkungan.
Labelisasi ini tidak selalu bersifat destruktif, tetapi mengandung risiko ketidakadilan sosial. Dalam masyarakat yang masih menjunjung tinggi harga diri dan pandangan kolektif, tanda visual di depan rumah bisa menimbulkan tekanan psikologis yang besar. Alih-alih membangun kesadaran, ia bisa menumbuhkan rasa tersisih. Di sinilah dilema muncul: bagaimana menegakkan disiplin tanpa menimbulkan luka sosial?
Meski demikian, kebijakan ini juga dapat dibaca melalui teori pertukaran sosial (social exchange theory) yang dikembangkan George Homans dan Peter Blau. Dalam teori ini, setiap tindakan sosial dipahami sebagai hasil pertimbangan untung-rugi. Pemerintah menawarkan “imbalan” berupa citra baik bagi warga yang taat pajak, dan “biaya sosial” berupa rasa malu bagi yang menunggak. Melalui mekanisme sosial ini, perilaku kepatuhan diharapkan muncul secara sukarela.
Dengan logika pertukaran sosial, stiker menjadi simbol insentif dan disinsentif yang bekerja dalam sistem nilai masyarakat. Warga akan berusaha menghindari sanksi sosial karena takut kehilangan status sosialnya. Pada titik ini, stiker berfungsi bukan hanya sebagai alat administratif, melainkan juga mekanisme sosial yang memengaruhi perilaku kolektif. Ia menjadi wujud nyata dari bagaimana norma dan kepentingan publik berinteraksi.
Namun, perlu disadari bahwa efektivitas kebijakan tidak semata diukur dari kepatuhan angka, melainkan juga dari penerimaan sosialnya. Negara memang memiliki kewenangan untuk menegakkan aturan, tetapi kekuasaan itu sebaiknya dijalankan dengan empati. Dalam konteks masyarakat yang beragam tingkat kesejahteraannya, pendekatan yang terlalu simbolik berisiko menimbulkan ketimpangan baru dalam bentuk rasa malu sosial.
Kebijakan publik idealnya hadir sebagai instrumen edukasi, bukan sekadar koreksi. Pemasangan stiker bisa menjadi efektif bila disertai komunikasi publik yang jelas: bahwa ini bukan bentuk hukuman, melainkan pengingat akan tanggung jawab sosial. Transparansi harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap martabat warga. Di sinilah pentingnya keseimbangan antara disiplin dan keadilan sosial.
Pada akhirnya, stickerisasi menunjukkan bahwa kebijakan publik selalu berada di antara dua kutub: antara upaya menegakkan norma dan menjaga harmoni sosial. Labelisasi bisa memunculkan stigma, tetapi juga bisa menjadi cermin sosial yang mengingatkan kita akan pentingnya tanggung jawab bersama. Tantangannya adalah bagaimana menjadikan stiker bukan sebagai tanda aib, melainkan sebagai pemicu kesadaran kolektif untuk membangun keadilan yang lebih inklusif.
*) Opini ini ditulis oleh M. Ishom el Saha, Rektor UIN SMH Banten.
**) Segala bentuk tanggungjawab atas tulisan tersebut adalah mutlak dari penulis bukan dari Redaksi Viva Banten.