Prof Ishom Jelaskan Status Hukum Kayu Gelondongan yang Hanyut Terbawa Banjir

Profil Lengkap Prof Muhammad Ishom
Sumber :
  • Viva.co.id/Taufik

VIV BANTEN – Fenomena warga berebut kayu gelondongan yang hanyut terbawa banjir sering terjadi di berbagai daerah termasuk banjir di Sumatera

img_title Rektor UIN SMH Banten ke Lebak, KKN Nusantara 2026 Dipacu Jadi Penggerak Perubahan Banten Selatan

Menanggapi hal ini, Rektor UIN SMH Banten Prof Muhammad Ishom meluruskan status kepemilikan kayu tersebut dalam perspektif hukum Islam (fikih). 

Ia menegaskan bahwa kayu hanyut bukan termasuk barang temuan (luqathah), melainkan harta terlantar (mal dhā’i‘).

img_title Rektor UIN Banten Beri Pesan Tegas ke Mahasiswa Kukerta Internasional di Filipina: Wajib Catat Semua Pengalaman!

Penegasan ini penting untuk meluruskan kesalahpahaman di masyarakat yang sering menganggap kayu hanyut sebagai rezeki tak bertuan yang boleh dimiliki secara pribadi.

"Kayu gelondongan yang hanyut terbawa banjir bukan termasuk barang luqathah, melainkan masuk kategori mal dhā’i‘ atau harta terlantar," jelas Prof Ishom, Kamis 18 Desember 2025. 

img_title Baduy Dipilih Jadi Lokasi KKN Nusantara 2026, Prof Ishom Beberkan Nilai Ekoteologi yang Jadi Magnet Mahasiswa

Prof Ishom memaparkan perbedaan mendasar kedua istilah tersebut. Luqathah adalah barang hilang yang masih mungkin kembali kepada pemiliknya, sehingga penemu wajib mengumumkannya. 

Sedangkan mal dhā’i‘ adalah harta yang terpisah dari pemiliknya akibat bencana alam dan sulit diketahui siapa pemilik aslinya.

Karena statusnya sebagai harta terlantar, kayu tersebut tidak otomatis menjadi hak milik penemunya. 

Imam Abdurrahman bin Muhammad bin Husein dalam Bughyatul Mustarsyidin menjelaskan bahwa harta yang sudah tidak diketahui pemiliknya harus dialokasikan untuk kepentingan umum sebagaimana harta baitul maal. Ia menyatakan:

فَإِنْ اَيِسَ مِنْ مَعْرِفَةِ مَالِكِهِ صُرِفَ مَصْرَفَ بَيْتِ الْمَال

Artinya, “Apabila sudah tidak dapat mengetahui pemiliknya, maka penggunaannya disalurkan sebagaimana baitul maal.” (hal. 330).

Dalam "Syarah Yaqut an-Nafis" disebutkan pandangan Imam Hasan al-Bashri yang menilai bahwa seseorang yang menemukan harta terbawa banjir dan tidak mengetahui pemiliknya boleh memilikinya. Pendapat ini dinilai sebagai pendapat yang gharib (tidak umum), sebagaimana pernyataan berikut:

لَكِنَّ الْغَرِيْبَ أَنَّ الْحَسَنَ الْبَصْرِيَّ يَقُوْلُ مَنْ وَجَدَهُ وَلَمْ يَعْرِفْ مُسْتَحِقَّهُ يَمْلِكُهُ

Artinya, “Pendapat yang gharib dari Imam Hasan al-Bashri: barang siapa yang menemukannya dan tidak mengetahui pihak yang berhak, maka ia boleh memilikinya.”

Artinya, menurut Prof Ishom pemanfaatan kayu hanyut harus diprioritaskan untuk fasilitas publik atau kebutuhan bersama warga terdampak, bukan untuk dikuasai individu atau dijual demi keuntungan pribadi. 

Hal ini bertujuan menjaga kemaslahatan bersama dan mencegah konflik sosial.

Kendati demikian, kata Prof Ishom syariat Islam tetap memberikan kelonggaran (rukhsah) dalam kondisi darurat. 

Halaman Selanjutnya
img_title