Daftar Provinsi di Indonesia yang Menghapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Mobil dari PT Sokonindo Automobile (DFSK)
Sumber :
  • Instagram DFSKIndonesia

Banten.Viva.co.id - Daftar provinsi di Indonesia yang melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor atau PKB pada 2024 ini. Pemutihan pajak dengan pemberian diskon atau penghapusan denda PKB dari pemerintah daerah yang bertujuan meringankan beban pajak masyarakat yang menunggak.

img_title Skema Ketahanan Pangan Polda Jawa Barat Jadi Percontohan Nasional

Mengutip website resmi Humas Mabes Polri, sejumlah provinsi di Indonesia memberikan program pemutihan pajak atau penghapusan pajak kendaraan bermotor atau PKB untuk mendorong masyarakat peduli bayar pajak.

Program pemutihan pajak ini merupakan kewenangan pemerintah daerah dengan penerapan jenis keringanan dari pemutihan PKB yang bisa berbeda-beda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.

img_title Pemkot Serang Evaluasi Penataan Royal Baroe, Aturan Jam Parkir Dikaji Ulang

Daftar provinsi di Indonesia yang melakukan penghapusan pajak kendaraan bermotor atau pemutihan, ada yang berlangsung hingga akhir 2024 ini.

Kesempatan ini harus dimanfaatkan secara baik oleh masyarakat, hntuk menyelesaikan pembayaran pajak dengan hanya perlu melunasi pokok PKB tanpa biaya denda keterlambatan.

img_title Ada Hadiah Umroh Hingga Motor Bagi Warga Banten yang Taat Bayar Pajak Kendaraan, Begini Penjelasannya

Sepeda Motor

Photo :
  • Viva Otomotif

Berikut adalah daftar provinsi di Indonesia yang masih menggelar program pemutihan pajak atau penghapusan pajak kendaraan bermotor atau PKB tahun 2024:

1) DKI Jakarta

Melalui Bapenda, DKI Jakarta juga menggelar kebijakan relaksasi pajak yang dimulai dari 11 Juni 2024 – 31 Agustus 2024 dengan dasar Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Pemutihan Pajak ini meliputi penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB. Bapenda tetap memungut biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai ketentuan yang berlaku.

2) Kepri

Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai dari 5 Agustus 2024 – 5 Oktober 2024.

Program tersebut meliputi pengurangan pokok tunggakan PKB dengan diskon sebesar 50 persen, pembebasan sanksi administrasi PKB, pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan raya (SWDKLJJ) selain tahun berjalan dan bebas BBNKB II.

3) Aceh

Pemprov Aceh menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dari 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024. Penyelenggaraan program pemutihan pajak ini sesuai pada Peraturan Gubernur Aceh No. 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Halaman Selanjutnya
img_title