Daftar Provinsi di Indonesia yang Menghapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Minggu, 4 Agustus 2024 - 12:28 WIB
Sumber :
- Instagram DFSKIndonesia
Berikut syarat dan ketentuannya untuk wilayah Jawa Barat :
- Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.
Syaratnya sebagai berikut:
Baca Juga :
Chandra Asri Pacific Bangun Gedung Serbaguna di Polda Banten, Bisa Buat Hajatan Masyarakat
- E-KTP atas nama pribadi
- STNK dan SKKP asli (bukan foto)
- Pembayaran dilakukan melalui QRIS, Virtual Account, atau debit EDC (GPN).
- Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah Bandung | Pajajaran.
Halaman Selanjutnya
Syaratnya adalah: