Daftar Provinsi di Indonesia yang Menghapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Minggu, 4 Agustus 2024 - 12:28 WIB
Sumber :
- Instagram DFSKIndonesia
Pemutihan pajaknya meliputi pembebasan pajak progresif dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Persyaratannya yaitu STNK asli dan juga KTP asli sesuai nama pada STNK.
Samsat keliling atau Samling
Photo :
- Istimewa
Baca Juga :
Chandra Asri Pacific Bangun Gedung Serbaguna di Polda Banten, Bisa Buat Hajatan Masyarakat
4) Bengkulu
Provinsi Bengkulu juga melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilakukan sejak 4 Juni 2024 sampai 30 November 2024. Program ini mengacu Keputusan Gubernur Bengkulu No. E290.BPKD. 2024. Digelar di seluruh SAMSAT di Bengkulu, meliputi pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, serta BBNKB II.
5) Jawa Tengah
Provinsi Jawa Tengah melakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini berlangsung dari 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024. Program dari Bapenda Jawa Tengah ini memberikan beberapa jadwal khusus untuk pengurusan pembebasan pajak yaitu :
Halaman Selanjutnya
- Pembebasan BBNKB II pada 20 Mei 2024 – 19 Desember 2024.