Status Sekda Tangsel Harus Segera Diperjelas oleh BKN
VivaBanten – Status keabsahan Sekretaris Daerah (Sekda) Tangerang Selatan (Tangsel), Bambang Noertjahjo, harus segera diperjelas oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Jika dibiarkan berlarut-larut, bisa menimbulkan kegaduhan ditingkat lokal, baik pegawai maupun masyarakat.
Jika tidak ada kepastian dari BKN, maka kebijakan yang diambil Sekda Tangsel, Bambang Noertjahjo, bisa saja dianggap tidak berlaku atau bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
"Tidak hanya itu, keresahan di tengah masyarakat juga berisiko meluas akibat munculnya keraguan atas legalitas formal dari setiap kebijakan organisasi dan anggaran yang dikeluarkan oleh Pemkot Tangsel," ujar Pengamat Kebijakan Publik, Yanuar Winarko, Selasa, 19 Mei 2026.
Dia berharap Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat segera turun tangan untuk mengeluarkan surat pengukuhan resmi tersebut.
Yanuar meminta pemerintah pusat dalam hal ini BKN tidak menganggap remeh urusan selembar surat tersebut.
Ia menjelaskan bahwa posisi Sekda adalah jabatan tertinggi bagi PNS di suatu daerah. Sekda adalah motor penggerak utama birokrasi, sekaligus orang yang memegang kunci keuangan daerah.
Secara aturan, Bambang Noertjahjo dilantik pada 19 April 2021 dan pada 19 April 2026 kemarin dilakukan evaluasi.
Sesuai Undang-undang (UU) ASN, jabatan tersebut memang secara otomatis dapat diperpanjang, kemudian BKN harus mengeluarkan surat pengukuhan baru hasil evaluasi yang sudah diajukan.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie.
- Istimewa
“Jadi yang dilakukan setiap lima tahun sekali adalah evaluasi internalnya,” tuturnya.
Yanuar menilai walaupun tanpa adanya surat dari BKN, Sekda masih dapat menjalankan tugasnya secara sah. Dia mengingatkan ke pemerintah, jangan sampai kondisi administratif ini di politisasi pihak tertentu.
"Jabatan Sekretaris Daerah tidak langsung gugur hanya karena evaluasi 5 tahunan belum selesai atau surat pengukuhan belum turun. Dalam praktik hukum ASN, yang berakhir otomatis itu biasanya masa pensiun, diberhentikan, mutasi, meninggal dunia, atau ada keputusan administratif lain," ucapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa untuk Sekda sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), aturan 5 tahun dalam PP Manajemen PNS lebih merupakan batas waktu untuk dilakukan evaluasi, bukan pemutusan otomatis jabatan.
“Artinya, jika evaluasi belum selesai dilakukan atau suratnya masih berproses, Sekda tetap menjabat secara sah sampai ada keputusan lain dari Pejabat Pembina Kepegawaian (kepala daerah) dan proses administrasi yang sesuai. Ini juga pernah menjadi perdebatan di banyak daerah. Ada tafsir bahwa lewat 5 tahun harus dievaluasi, tetapi tidak ada norma yang menyatakan otomatis berhenti demi hukum setelah 5 tahun," tambahnya.