TPP PPPK Kota Tangerang Naik Sebesar 15 Persen

Wali Kota Tangerang, Sachrudin
Sumber :
  • istimewa

VIVA Banten - Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang naik sebesar 15 persen.

img_title Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau di Tangerang, Wali Kota : Jangan Panik, Tetap Pakai Masker

Penyesuaian tersebut ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 903 Tahun 2026 tentang Pembayaran Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pemberian TPP ASN.

Wali Kota Tangerang, Sachrudin mengatakan, penyesuaian TPP merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memberikan penghargaan yang lebih baik kepada ASN, sekaligus mendorong peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

img_title Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Masuk ke Tangerang, Dinkes Antisipasi Gangguan Pernapasan

"TPP bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi juga bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja, tanggung jawab, dan kontribusi ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya, Kamis, 3 September 2026.

Dengan penyesuaian tersebut, Sachrudin berharap adanya peningkatan kesejahteraan para pegawai yang harus berjalan seiring dengan peningkatan disiplin, kinerja, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.

img_title 32 Tim Sepak Bola di Kota Tangerang Ikuti Liga Santri Wali Kota Cup 2026

"Penyesuaian TPP ini kami harapkan dapat menjadi motivasi bagi ASN untuk terus meningkatkan kinerja. Karena kesejahteraan dan tanggung jawab harus berjalan beriringan, dengan hasil akhir berupa pelayanan yang semakin baik bagi masyarakat," ujarnya.

Ditambahkan, Kepala BKPSDM Kota Tangerang Jatmiko kenaikan itu diberlakukan mulai September 2026 dengan nominal yang akan diterima setiap pegawai berbeda.

"Tentunya, angka yang diterima berbeda-beda tergantung kelas jabatan. Namun, dari kenaikan 15 persen ini, paling rendah naik Rp400 ribu lebih dan kelas yang paling tinggi kenaikannya bisa diangka Rp1,3 juta lebih," tambahnya.

Pemerintah Kota Tangerang juga berkomitmen membangun tata kelola pemerintahan yang profesional, efektif, dan berorientasi pada pelayanan. Karena itu, setiap kebijakan terkait ASN diharapkan dapat menjadi motivasi untuk bekerja lebih optimal.