Soroti Pembongkaran Pura Sambiyangan dan Ketapang Kembar di Bali, AKAMSI Gelar Aksi Demo di Depan Kantor ATR/BPN

Aksi demo AKAMSI di depan kantor ATR/BPN
Sumber :
  • Ist

VIVA Banten – Sebanyak 300 massa dari Angkatan Pergerakan Mahasiswa Indonesia (AKAMSI) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Rabu (2 September 2026).

img_title Mahasiswa UIN Jakarta Gelar Demo, Desak Usut Kasus Dugaan Korupsi Pejabat Kampus

Dalam aksi tersebut, mereka menyoroti pembongkaran atau pemusnahan Pura Sambiyangan dan Pura Ketapang Kembar, dua tempat ibadah umat Hindu yang berada di Sanur, Denpasar, Bali.

Menurut AKAMSI, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan aspek pidana dan perdata, tetapi juga menyentuh persoalan keagamaan serta berpotensi memengaruhi kerukunan dan persatuan masyarakat.

img_title Langkah Pemkab Badung Ajukan Kasasi Atas Gugatan BTS Dinilai Tepat

Kedua pura tersebut berlokasi di Jalan Kesumasari, Banjar/Lingkungan Semawang, Desa Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali. Berdasarkan keterangan yang disampaikan sejumlah pihak, Pura Sambiyangan dan Pura Ketapang Kembar telah berdiri jauh sebelum Indonesia merdeka.

Keberadaan kedua pura tersebut dinilai menjadi bagian dari sejarah, adat, identitas, serta kehidupan spiritual masyarakat adat setempat. Namun, dalam perkembangan sengketa tanah di kawasan tersebut, kedua pura itu disebut telah dibongkar.

img_title Prof Romli: Aturan Pembelian Timah Rakyat Lebih Tepat daripada Menghukum

"Namun, dalam perkembangan sengketa tanah di kawasan tersebut, kedua pura yang menjadi saksi bisu perjalanan sejarah bangsa ini justru dibongkar dan dirobohkan,"ujar Koordinator Aksi AKAMSI, Rahbar Ayatullah Khomeini Enggoa dalam keterangannya.

Rahbar menilai pembongkaran tempat ibadah tersebut merupakan persoalan serius. Organisasi tersebut menduga terdapat keterkaitan antara pembongkaran pura dengan sengketa serta penguasaan tanah di kawasan tersebut.

Berdasarkan penelusuran yang disampaikan AKAMSI, lahan yang menjadi lokasi kedua pura kini menjadi objek sengketa yang berkaitan dengan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 70 dan Nomor 71 Desa Sanur.

HGB Nomor 70 tercatat memiliki luas sekitar 39.780 meter persegi, sedangkan HGB Nomor 71 memiliki luas sekitar 6.940 meter persegi. Kedua HGB tersebut disebut atas nama PT Restu Maharani dan diterbitkan berdasarkan SK Wali Kota Denpasar Nomor 423 tertanggal 23 Mei 1996.

AKAMSI menyebut hak atas tanah tersebut kemudian dialihkan kepada PT Kartika Sanur Cemerlang. Selain itu, organisasi tersebut juga menyampaikan informasi bahwa tanah dan HGB dimaksud diduga ditelantarkan serta dijadikan agunan pinjaman kepada pihak perbankan.

Halaman Selanjutnya
img_title