BKN Perpanjang Jabatan Sekda Tangsel
VivaBanten – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Bambang Noertjahjo, resmi diperpanjang jabatannya setelah mendapat asistensi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Dengan adanya surat rekomendasi perpanjangan Sekda Tangsel maka Bambang Noertjahjo tidak perlu mengikuti seleksi ulang.
Pemkot Tangsel mengapresiasi BKN atas rampungnya seluruh proses administrasi kepegawaian terkait evaluasi masa jabatan Sekda Tangsel.
"Atas nama Pemkot Tangsel mengucapkan terima kasih yang kepada BKN atas profesionalisme dan objektivitasnya dalam memandu proses evaluasi ini. Kehadiran BKN memastikan seluruh tahapan berjalan rigid, transparan, dan sepenuhnya patuh pada koridor regulasi kepegawaian yang berlaku," ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tangerang Selatan, Tb Asep Nurdin, Jumat, 22 Mei 2026.
Menurut Asep, keterlibatan aktif BKN memberikan legitimasi final yang konstitusional terhadap status hukum jabatan Sekda.
“Produk hukum yang inkrah ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkot Tangsel dalam menegakkan prinsip good governance,” ujarnya.
Menanggapi dinamika opini yang sempat berkembang di masyarakat, Asep menilai hal tersebut sebagai bagian dari iklim demokrasi yang sehat.
Namun, ia mengingatkan agar energi daerah tidak habis dalam pusaran polemik administratif.
"Dinamika diskusi dan perbedaan pandangan di ruang publik adalah tanda bahwa masyarakat peduli pada kotanya. Kami sangat menghormati itu sebagai kontrol sosial. Namun, ketika hukum sudah berbicara dan keputusan resmi dari instansi pembina kepegawaian pusat sudah diketuk, saatnya kita menyatukan kembali persepsi demi keberlanjutan pembangunan," kata Asep.
Ia juga menambahkan pentingnya pemahaman bersama mengenai sistem birokrasi, di mana jabatan struktural memiliki mekanisme evaluasi berkala yang diatur ketat oleh undang-undang, bukan berdasarkan selera politik atau desakan opini publik.
Dengan tuntasnya kepastian hukum administrasi kepegawaian ini, Wali Kota beserta seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) langsung melakukan akselerasi program kerja yang sempat tersita perhatiannya.
“Energi kita terlalu mahal jika dihabiskan untuk bersilang sengketa yang kontraproduktif. Hari ini, ketukan palu hukum sudah jelas. Surat pengukuhan sudah di tangan, artinya tugas kita adalah kembali ke khittah: bekerja, melayani, dan memastikan hak-hak publik terpenuhi tanpa diskriminasi," tegas Asep.