Pemkot Tangsel Pastikan Pengukuhan Sekda Bambang Noertjahjo Sudah Sesuai Aturan Kemendagri, Siap Hadapi Gugatan PTUN

Sektretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan.
Sumber :
  • Instagram

VivaBanten – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) angkat bicara terkait gugatan yang dilayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Tangsel ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang terkait pengukuhan Bambang Noertjahjo sebagai Sekretaris Daerah (Sekda).

img_title Balasan Menohok Pemkot Serang Soal Aset untuk Pemkab Serang, Jangan Sampai Ibu Berdosa Tak Beri Susu ke Anak

Pemkot Tangsel menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan dan pengukuhan jabatan tersebut telah dilakukan secara transparan, berbasis sistem merit, serta mematuhi koridor hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan, Tb Asep Nurdin, menyatakan Pemkot Tangsel sangat menghormati hak setiap warga negara atau organisasi dalam menempuh jalur hukum. 

img_title GP Ansor 'Seret' Benyamin Davnie ke PTUN Terkait Polemik Sekda Tangsel

"Kami sangat menghargai proses hukum yang berjalan di PTUN. Namun perlu kami luruskan dan tegaskan, bahwa Keputusan Wali Kota Tangsel dalam pengukuhan Saudara Bambang Noertjahjo sebagai Sekda didasarkan pada kajian hukum yang sangat matang dan mengacu penuh pada regulasi nasional," ujar Asep dalam keterangannya, Rabu, 08 Juli 2026.

Asep menjelaskan, mekanisme penunjukan, pengangkatan, hingga pengukuhan jabatan pimpinan tinggi madya atau pratama—dalam hal ini Sekretaris Daerah—telah melewati prosedur ketat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS beserta perubahannya.

img_title Status Sekda Tangsel Harus Segera Diperjelas oleh BKN

Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, pengawasan terhadap penerapan sistem merit dan manajemen ASN kini berada di bawah koordinasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

"Pemkot Tangsel memastikan seluruh proses evaluasi kinerja telah dilaporkan dan dikoordinasikan secara ketat sesuai dengan mekanisme transisi regulasi tersebut, termasuk mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ujarnya.

GP Ansor Tangsel

Photo :
  • Taufik Hidayat/Viva Banten

Siap Hadapi Sidang PTUN

Asep juga menambahkan, nihilnya jawaban banding administratif dari Gubernur Banten yang dipersoalkan oleh penggugat merupakan otoritas penuh dari Pemerintah Provinsi.

Kendati demikian, Pemkot Tangsel memastikan siap menghadapi proses persidangan di PTUN Serang untuk membuka seluruh fakta administrasi yang sebenarnya.

"Kami siap memberikan keterangan dan membuka seluruh dokumen legal formal di persidangan nanti. Hal ini agar publik mendapatkan edukasi yang utuh dan tidak terjebak dalam opini sepihak yang keliru mengenai tata kelola pemerintahan di Tangsel," tutur Asep.

Halaman Selanjutnya
img_title