Waspada, Tanah dan Rumah Bisa Hilang, Modus Kejam Mafia Tanah yang Harus Diketahui
VIVA BANTEN -Masyarakat pemilik aset properti wajib meningkatkan kewaspadaan.
Praktik mafia tanah kini semakin canggih dengan modus yang terstruktur, sistematis, dan terencana.
Bukan lagi sekadar memalsukan sertifikat, pelaku kini menggunakan celah sewa-menyewa hingga manipulasi hukum waris untuk menguasai tanah dan bangunan korban.
Dugaan modus kejam ini dialami oleh Jin Hwan Cho, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Korea Selatan.
Kuasa hukumnya, M. Imron, membeberkan kronologi bagaimana aset kliennya perlahan dikuasai pihak lain secara melawan hukum.
Modus ini dimulai dengan pendekatan yang tampak wajar.
Pada Februari 2024, Jin Hwan Cho menyewakan propertinya kepada Fernando Iskandar melalui PT Alpaca Bahagia Riverside.
Awalnya, penyewa meminta diskon besar-besaran hingga 100 persen selama beberapa bulan dengan alasan renovasi.
Namun, niat jahat mulai tercium ketika memasuki September 2024.
Pihak penyewa berhenti membayar sewa dengan berbagai alasan, padahal mereka telah menjalan usaha komersial berupa penyewaan vila (Bonjour by Villapedia) di lokasi tersebut.
Ketika diminta mengosongkan lahan, penyewa menolak pergi.
Imron menyebut, penyewa menggunakan taktik licik dengan mengklaim telah melakukan perjanjian sewa baru dengan "ahli waris lain".
"Rupanya PT Alpaca diduga melakukan persekongkolan dengan ahli waris lainnya yang tidak berhak, untuk menguasai tanah dan bangunan," ungkap Imron di Jakarta, Selasa 23 Desember 2025.
Mafia tanah sengaja menciptakan konflik internal keluarga.
Bahkan, pernikahan Jin Hwan dengan mendiang istrinya (wafat 2012) sempat digugat pembatalannya di Pengadilan Agama Cikarang, meski akhirnya ditolak.
Kesepakatan waris yang sudah sah di notaris tahun 2013 pun tiba-tiba diingkari dengan munculnya akta tandingan.
Modus yang paling mengejutkan adalah penggunaan isu sosial sebagai tameng.
Di atas tanah sengketa tersebut, Fernando Iskandar mendirikan fasilitas dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah ini diduga dilakukan untuk mempersulit proses eksekusi atau pengosongan lahan karena berlindung di balik kegiatan amal.
Tim kuasa hukum menemukan bahwa pengelola melakukan penggalangan dana (crowdfunding) yang terkumpul lebih dari Rp 5 miliar.
Padahal, Fernando Iskandar selaku pengelola diketahui berstatus pailit berdasarkan putusan pengadilan niaga tahun 2020.