DLH Kabupaten Serang Klaim TPS Bolang Ditutup, Warga Lebak Wangi Bongkar Fakta Pembuangan Sampah Diam-diam?

TPS Kampung Karang Jetak, Desa Bolang, Kecamatan Lebak Wangi
Sumber :
  • Taufik Hidayat/Viva Banten

VIVA BANTEN -Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang resmi menghentikan operasional Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Bolang yang berada di Kampung Karang Jetak, Desa Bolang, Kecamatan Lebak Wangi. Penutupan dilakukan menyusul penolakan sebagian warga serta hasil sosialisasi yang digelar pemerintah daerah.

img_title Ancaman PMI Ilegal di Kabupaten Serang, Dewan Bongkar Celah, Warga Diimbau Jangan Tergiur Jalur Gelap

Kepala DLH Kabupaten Serang, Sarudin, menyatakan keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang disampaikan secara langsung dalam kegiatan sosialisasi pada 13 Oktober 2025. Warga meminta agar lokasi pembuangan sampah tidak lagi digunakan karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

“Dalam sosialisasi itu, sebagian warga menyampaikan keberatan. Mereka meminta TPS Bolang tidak digunakan lagi, dan aspirasi tersebut kami tindak lanjuti,” ujar Sarudin.

img_title Kerja di Turki Berujung Petaka, PMI Asal Lebak Wangi Serang Terlantar di Irak, Alami Luka Parah dan Minta Diselamatkan

Sarudin menegaskan TPS Bolang sudah tidak beroperasi dan tidak lagi menerima sampah dari wilayah mana pun sejak 24 Oktober 2025. Sebagai dasar hukum, DLH menerbitkan surat bernomor 600.P.15/2798/DLH tentang Penghentian Operasional Lahan Pembuangan Sampah di Masa Darurat. Surat itu ditujukan kepada Risdi, pihak yang selama ini disebut sebagai pemilik lahan TPS Bolang.

DLH juga melarang 15 kecamatan yang sebelumnya mendapat izin pembuangan sampah ke lokasi tersebut. Larangan diterbitkan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas pembuangan sampah di area Lebakwangi.

img_title Santunan Tembus Rp174 Juta, PCNU dan BPJS Ketenagakerjaan Serang Gaspol Lindungi Pekerja Informal

TPS Bolang berdiri di atas lahan seluas sekitar 14 hektare. Lokasi ini sebelumnya ditetapkan sebagai Tempat Penanganan Darurat Sampah wilayah Serang Timur. Penunjukan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Darurat Sampah Nomor 658.1/Kep.305-Huk.DLH/2025 dan mulai beroperasi sejak awal Agustus 2025.

Kebijakan darurat itu diambil untuk mencegah penumpukan sampah di ruang publik, menyusul keterbatasan daya tampung tempat pembuangan akhir di Kabupaten Serang. Selama beroperasi, TPS Bolang juga memberi manfaat ekonomi bagi sebagian warga sekitar melalui aktivitas pemilahan sampah bernilai jual.

Namun, seiring waktu, penolakan muncul. Sebagian warga menilai aktivitas pembuangan berisiko menimbulkan pencemaran dan gangguan sosial. Pemerintah daerah menyatakan menghormati aspirasi tersebut dan memastikan penanganan sampah dialihkan ke lokasi lain yang telah direncanakan.

"TPS di Lebak Wangi udah resmi kita tutup, sesuai surat resmi yang telah kita keluarkan sejak 24 Oktober 2025 lalu," ujar Sarudin, saat ditemui di Pendopo Bupati Serang, pada Selasa, 9 Desember 2025 lalu.

Halaman Selanjutnya
img_title