MAKI Soroti Kejanggalan Penyidikan Korupsi Pertamina, Desak Kejagung Periksa Broker dan Lima Perusahaan Pelayaran
- TVOneNews
Boyamin menambahkan, ada kejanggalan lain yang patut menjadi perhatian, yaitu penetapan sembilan tersangka yang menurutnya kurang relevan dengan total kerugian negara Rp193,7 triliun, seperti yang disebutkan dalam tema besar Kejagung.
Para tersangka justru dikaitkan dengan kasus blending minyak mentah di depo PT Orbit Terminal Merak dan dugaan mark up biaya shipping.
"Angka kerugian negara yang disebutkan Kejagung sebagian besar berasal dari subsidi dan kompensasi tahun 2023, yang ternyata tidak ada hubungan logis dengan peran sembilan tersangka yang ditetapkan," katanya.
"Bagaimana mungkin mereka dijerat untuk kerugian dari kebijakan pemerintah yang jelas bukan kewenangan mereka?" tegas Boyamin.
Lebih lanjut, MAKI mengungkap temuan baru bahwa terdapat dugaan kuat praktik mark up hingga lebih dari 30 persen dalam kontrak pengiriman minyak yang melibatkan PT Pertamina International Shipping.
Lima perusahaan yang diminta segera diperiksa penyidik antara lain PT SMT Tbk, PT SOL, PT AS, PT WSHI, dan PT BSTA, yang total memiliki armada sebanyak 40 kapal.
"Fakta ini terang sekali, tetapi anehnya jaksa penyidik hingga kini belum menyentuh perusahaan-perusahaan tersebut. Jika ini terus diabaikan, publik akan bertanya-tanya ada apa di balik lambannya penanganan ini," imbuh Boyamin.