LAKRI Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa di Tolitoli, Kejari Diminta Usut Tuntas

Hernald A. Loho, Direktur Bidang Intelijen dan Investigasi LAKRI
Sumber :

"Administrasi pencairan anggaran diduga tidak sesuai aturan yang berlaku, termasuk dalam proses penganggaran, penyaluran, hingga pertanggungjawaban," jelas Hernald.

Suami Airin Bakal Diperiksa, Kejati Banten Dituding Politisi Hukum

Selain itu, ia menuding pelaksanaan proyek fisik tidak sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga berpotensi terjadi penyimpangan.

"Pemerintah Desa Dule diduga tidak melibatkan perangkat desa dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan kegiatan, sebagaimana diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023," tambahnya.

TCW Suami dari Cagub Banten Airin Rachmi Diany Bakal Diperiksa Kejati, Terkait Pengadaan Lahan Sport Center

Lebih lanjut, LAKRI juga menduga proyek fisik di desa ini tidak dikerjakan secara swakelola, melainkan menggunakan sistem borongan kepada pihak tertentu.

"Pekerjaan yang seharusnya dilakukan secara swakelola justru diberikan kepada pihak luar tanpa mekanisme yang jelas, termasuk dalam proses pengadaan barang dan jasa," ujar Hernald.

Gebrakan Fraksi NasDem Banten, Komitmen Jadi Benteng Anti Korupsi di Tanah Jawara

Berdasarkan investigasi, berikut beberapa dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa Tahun 2023 di Desa Dule:

Kegiatan Fisik

Halaman Selanjutnya
img_title