LAKRI Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa di Tolitoli, Kejari Diminta Usut Tuntas
"Administrasi pencairan anggaran diduga tidak sesuai aturan yang berlaku, termasuk dalam proses penganggaran, penyaluran, hingga pertanggungjawaban," jelas Hernald.
Selain itu, ia menuding pelaksanaan proyek fisik tidak sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga berpotensi terjadi penyimpangan.
"Pemerintah Desa Dule diduga tidak melibatkan perangkat desa dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan kegiatan, sebagaimana diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023," tambahnya.
Lebih lanjut, LAKRI juga menduga proyek fisik di desa ini tidak dikerjakan secara swakelola, melainkan menggunakan sistem borongan kepada pihak tertentu.
"Pekerjaan yang seharusnya dilakukan secara swakelola justru diberikan kepada pihak luar tanpa mekanisme yang jelas, termasuk dalam proses pengadaan barang dan jasa," ujar Hernald.
Berdasarkan investigasi, berikut beberapa dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa Tahun 2023 di Desa Dule:
Kegiatan Fisik