Hadirkan 3 Saksi Verbalisan Penyidik Kejagung, Lisa Rahmat Tetap Pada Pendiriannya Tidak Pernah Memberikan Suap
Banten.viva.co.id –Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus suap yang menyeret nama pengacara Lisa Rahmat, Selasa 4 Maret 2025 lalu.
Dalam sidang ini, tiga saksi verbalisan dari penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI dihadirkan untuk memberikan kesaksian.
Ketiga penyidik Jampidsus itu yakni Jaksa Madya Max Jefferson Mokola, Jaksa Muda Ito Azis Wasistomo, dan Jaksa Madya Ade Chandra Oktavia.
Ketiga jaksa tersebut dikonfrontasi langsung dengan Lisa Rahmat terkait dugaan pemberian suap kepada hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Namun, Lisa tetap teguh pada pendiriannya bahwa ia tidak pernah memberikan suap kepada siapapun.
Dalam persidangan, Lisa Rahmat mengungkapkan keberatannya atas proses penyidikan yang dijalaninya.
Ia mengklaim pemeriksaan berlangsung di luar batas waktu wajar, bahkan hingga larut malam.
Menurut Lisa, sebagai seseorang yang sudah lanjut usia, pemeriksaan yang dilakukan oleh beberapa penyidik laki-laki dengan tekanan psikologis dan perkataan tidak etis merupakan bentuk intimidasi.
Ia juga mengaku bahwa beberapa revisi dan tambahan keterangan yang dia sampaikan tidak diakomodir oleh penyidik.
“Sebagian perubahan atau perbaikan keterangan saya tidak dicatat oleh penyidik dalam BAP,” ujarnya di persidangan.
Lisa juga menyebut bahwa dirinya pernah diancam dengan penyetruman listrik oleh salah satu penyidik, yakni Jaksa Max Jefferson, selama pemeriksaan berlangsung.
Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso kemudian menegaskan apakah Lisa Rahmat tetap pada keterangannya yang telah disampaikan di bawah sumpah.
“Iya, Yang Mulia, saya tetap pada keterangan yang telah saya berikan,” jawab Lisa dengan tegas.
Lisa juga menegaskan kembali bahwa dirinya tidak pernah memberikan uang kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Mangapul, Erintuah Damanik, dan Heru Hanindyo.
Di sisi lain, ketiga saksi verbalisan yang hadir di persidangan membantah adanya intimidasi dalam proses pemeriksaan.
Mereka menyatakan bahwa pendampingan penasihat hukum tidak diperlukan dalam pemeriksaan Lisa Rahmat, sesuai dengan SOP penyidik Jampidsus Kejagung RI.
Mereka juga menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan standar waktu delapan jam per sesi, namun bisa berlangsung hingga larut malam tergantung kebutuhan penyidikan.
Selain itu, Jaksa Max Jefferson yang disebut oleh Lisa Rahmat membantah adanya ancaman penyetruman listrik.
Dengan berbagai pernyataan yang disampaikan di persidangan, Lisa Rahmat tetap bersikukuh bahwa ia mengalami intimidasi dan beberapa keterangan pentingnya tidak dimasukkan dalam BAP.
Sidang kasus ini masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi lainnya.
Majelis hakim juga akan mengevaluasi keterangan Lisa Rahmat dan para penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.