Hakim PN Surabaya Terima Suap Miliaran, JPU Hadirkan Ronald Tannur di Persidangan

Suasana Persidangan
Sumber :

Banten.viva.co.idJaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Gregorius Ronald Tannur dalam sidang kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Formulir Palsu dan Tuntutan Terdakwa Penggelapan Dana Bank Mayapada, Benarkah?

Sidang berlangsung di Ruang Prof. Dr. Kusumahatmaja, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (25/2/2025).

Dalam persidangan, JPU menggali keterangan dari Ronald terkait dugaan suap yang melibatkan tiga hakim, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. 

Sidang Dugaan Penggelapan Dana Bank Mayapada, Terdakwa Minta Sisi Humanis Hakim

Selain itu, jaksa juga menyoroti putusan bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh PN Surabaya dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.

Ronald mengakui menandatangani surat kuasa di kantor hukum Lisa Associates, Jalan Kendalsari, Surabaya, untuk mengajukan kasasi. 

Hakim PN Serang Bebaskan Terdakwa Pelecehan Seksual Putri Kandung

"Surat kuasa saya tanda tangani di kantor Lisa Associates untuk upaya kasasi saya," kata Ronald di hadapan majelis hakim.

JPU kemudian menyerahkan sejumlah barang bukti terkait kasus ini kepada majelis hakim.

Tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, diduga menerima suap berupa uang tunai Rp1 miliar serta SGD 308 ribu. 

Mereka menangani perkara pidana Ronald Tannur berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby, tertanggal 5 Maret 2024.

Advokat Lisa Rahmat disebut-sebut berperan dalam mencari hakim yang bersedia menjatuhkan vonis bebas bagi Ronald Tannur. 

Ia bahkan menemui mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, untuk membahas hal tersebut.

Namun, Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan kasasi yang diajukan JPU. Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara dan telah dieksekusi untuk menjalani hukumannya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan suap dalam sistem peradilan yang seharusnya menegakkan keadilan. 

Sidang masih berlanjut untuk mengungkap keterlibatan lebih lanjut pihak-pihak yang terlibat.