Cemarkan Nama Baik Perusahaan, PT Kristalin Ekalestari Bakal Lapor Polisi
Banten.viva.co.id –PT Kristalin Ekalestari menegaskan akan mengambil langkah hukum terhadap tuduhan pencemaran nama baik yang dialamatkan kepada mereka.
Perusahaan membantah keras tudingan bahwa mereka beroperasi secara ilegal.
Direktur Utama PT Kristalin Ekalestari, Andito Prasetyowan, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi izin resmi.
Ia memastikan perusahaan akan menindak tegas pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang dinilai fitnah.
"Kami adalah perusahaan yang legal dan beroperasi sesuai aturan. Tuduhan yang disebarkan itu fitnah dan kami akan menempuh jalur hukum," kata Andito dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 19 Februari 2025.
Ia juga mengajak masyarakat mengecek langsung legalitas perusahaan ke Kementerian ESDM.
"Semua bisa dicek. Kami punya izin lengkap. Tuduhan itu tidak berdasar dan harus diluruskan," tambahnya.