Sidang Dugaan Penggelapan Dana Bank Mayapada, Terdakwa Minta Sisi Humanis Hakim

Sidang Terdakwa Dugaan Penggelapan Dana Bank Mayapada
Sumber :
  • Istimewa

Banten.Viva.co.id - Persidangan terdakwa Ted Sioeng yang tersangkut dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, diminta mengedepankan sisi humanis. Selain usia yang sudah sepuh, 80 tahun, juga harus mempertimbangkan sakit jantung, dan harus mengikuti persidangan di kursi roda.

Hakim PN Serang Bebaskan Terdakwa Pelecehan Seksual Putri Kandung

"Ini yang kami sayangkan, kami maunya ada pendekatan humanis dalam persidangan ini. Terdakwa juga kalau mau biarkan seperti gitu, mau lari ke mana," ujar Julianto, kuasa hukum Ted Siong, ditulis Senin, 03 Februari 2025, 

Kuasa hukum juga menyayangkan permintaan pembantaran hingga penangguhan penahanan yang ditolak majelis hakim. Menurutnya, perlakuan untuk Ted Sioeng dalam kasus ini tidak tepat. Mengingat perkara ini merupakan permasalahan antara kreditur dengan pihak bank, dalam hal ini Bank Mayapada. 

Berpihak ke Rakyat, Pimpinan Komisi II DPR RI Respon Baik Program Jaksa Peduli Sertifikat Tanah Rumah Ibadah

"Tapi diperlakukan seperti ini. Seperti penjahat kelas kakap," tambah Julianto. 

Pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah saksi ahli untuk membantah seluruh dakwaan penuntut umum. Selain itu, sejumlah bukti pun telah disiapkan untuk meyakinkan hakim pada persidangan Rabu, 02 Februari 2025.

GAWAT, Sumber Uang Suap Rp920 Miliar Mulai Terkuak, Babak Baru Pengusutan Kasus Mafia Hukum Zarof Ricar

Sidang yang dilakukan Senin, 03 Februari 2025, beragendakan keterangan saksi. Namun ditunda hingga Rabu, 05 Februari 2025.

Ilustrasi Bank Dunia

Photo :
  • Pixabay
Halaman Selanjutnya
img_title