Proses Gugatan di PN Serang Diduga Masih Berlanjut, Kadin Cilegon Paksakan Gelar Mukota Ilegal

Mukota Kadin Cilegon Ilegal
Sumber :

Banten.viva.co.id – Pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) VI Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Kota Cilegon dinilai cacat hukum dan ilegal.

Strategi KKP Memaksimalkan Pengawasan Laut Dalam Menjaga Ekosistem WPPNRI 718

Hal itu disampaikan salah seorang peserta Mukota VI Kadin Cilegon, Andi Suhandi.

Diketahui, Mukota VI Kadin Cilegon digelar di salah satu hotel di Kota Cilegon, Jumat, 17 Januari 2025.

33 ABK Asal Filipina Ditangkap Saat Melakukan Aktivitas Pencurian Ikan

Pria yang akrab dipanggil Andi Jempol ini menjelaskan, panitia pelaksana Mukota VI Kadin Cilegon telah bertindak arogan.

Sebab, saat ini proses Mukota masih dalam tahap gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Petugas Gagalkan Keberangkatan 13 CPMI Non Prosedural Lewat Kapal Ikan Menuju Malaysia

"Mukota ini cacat hukum, karena proses gugatan di PN Serang masih berlanjut dan belum ada putusan," kata dia.

Tak hanya itu, Andi juga mengungkapkan, Mukota VI ini masuk kategori ilegal. Sebab, tidak ada izin dari kepolisian.

"Permintaan panitia diwajibkan meminta izin dari Polres Cilegon itu tertuang dalam surat balasan dari Kadin Banten," ucapnya.

Andi menyebutkan, pihak kepolisian sempat membubarkan acara tersebut. Akan tetapi panitia tetap melanjutkan kegiatan itu.

"Tadi pagi saya dan teman-teman ke sini, dan polisi menyatakan mukota dibubarkan,

"Tapi setelah dicek acara berlanjut dengan alasan mempercepat aklamasi," sambungnya.

Tak hanya itu, sejumlah awak media pun dilarang masuk ke lokasi. Hal itu lantaran pihak kepolisian akan membubarkan kegiatan karena tidak ada izin.

 "Jika mengacu kepada aturan tentang perizinan jika tdk di berikan izin maka harus dibubarkan," ucapnya.

"Tetapi mengapa justru acara berlangsung. Ada apa ini sebenarnya," sambungnya.

Ia pun mengungkapkan, para peserta yang mengikuti kegiatan rata-rata menginap di hotel tersebut

Surat Balasan Kadin Provinsi Banten

Surat balasan Kadin Banten dengan nomor 093/WKU/KADIN-BANTEN/XII/2024 perihal surat balasan.

Dalam surat yang dibuat pada 24 Desember 2024 yang ditunjukkan untuk kepanitiaan Mukota VI Kadin Cilegon menuliskan.

Berdasarkan Surat Panitia Mukota IV Kadin Cilegon Nomor: 020/SRT/KADINCLG-KDNPRV/XII/2014

Maka dengan ini Kadin Provinsi Banten menyetujui pelaksanaan Mukota VI Kadin Cilegon pada tanggal 17 Januari 2025, sesuai dengan surat balasan dari Panitia Mukota VI Kadin Kota Cilegon.

Dengan catatan. Pertama, sudah mendapatkan surat izin keramaian dari kepolisian daerah Cilegon.

Kedua, Panitia Mukota VI Kadin Cilegon harus mematuhi amanat Anggaran Rumah Tangga KADIN dan Peraturan Organisasi KADIN mengenai pedoman penyelenggaraaan Mukota Kadin.

Demikian pemberitahuan yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum Bidang OKK, Kadin Provinsi Banten, Hadi Mulyana.

"Seharusnya panitia patuh dan mentaati surat balasan dari Kadin Provinsi Banten," tegas Andi.

Bakal Dibawa ke Jalur Hukum

Andi juga mengambil langkah hukum atas pelaksanaan Mukota Kadin Cilegon.

Hal itu dilakukan Andi Jempol lantaran dirinya merasa dirugikan atas pelaksanaan Mukota VI Kadin Cilegon.

"Saya kan melakukan upaya hukum baik secara pidana dan perdata, dikarenakan saya merasa dirugikan atas proses mukota ini," kata Andi.

Andi menjelaskan, selama ini dirinya telah mengikuti proses tahapan yang ditentukan oleh panitia Mukota Kadin Cilegon.

Mulai dari persyaratan hingga biaya pendaftaran dengan nominal cukup fantastis.

"Saya merasa sudah menjalankan tahapan pemenuhan syarat, dari biaya pendaftaran Rp500 juta, sampai dengan syarat dukungan," jelasnya.

Namun setelah itu dilakukan, lanjut Andi, panitia kembali melakukan verifikasi ulang. 

"Jika mengacu kepada pemberitahuan penundaan pelaksanaan mukota sebelumnya dengan jelas, dan tegas," katanya.  

"Bahwa panitia menutup pendaftaran calon atau pun hak suara. Karena yang berlaku adalah yang kemarin sudah diverifikasi panitia sebelumnya," pungkasnya.