Komisi III DPR RI Desak Kejagung Usut Tuntas Peran Sugar Group dalam Kasus Zarof Ricar
Banten.viva.co.id –Kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA RI, Zarof Ricar, terus mengundang perhatian publik.
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil pihak Sugar Group Company (SGC).
Terutama terkait dugaan suap Rp200 miliar dalam sengketa perdata dengan Marubeni Corporation (MC).
Rudyanto mengkritik lambannya penanganan kasus ini meskipun sudah berjalan sejak Oktober 2024.
"Zarof Ricar sudah mengaku menerima uang dari Sugar Group. Tapi, penyidik belum mendalami pengakuan itu. Ada apa?" tegas Rudianto, Kamis 16 Januari 2025.
Penggeledahan di rumah Zarof Ricar pada Oktober 2024 menemukan uang tunai Rp920 miliar, emas batangan 51 kilogram, dan dokumen terkait.
Salah satu dokumen mencatat “Perkara Sugar Group Rp200 miliar,” yang diduga digunakan untuk menyuap hakim agung.
Catatan ini menjadi kunci dalam mengungkap dugaan skandal hukum pada putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 1362 PK/PDT/2024.
Putusan itu terkait sengketa perdata antara SGC milik Gunawan Yusuf dan MC. Kasus ini viral karena putusan setebal 3 meter diselesaikan hanya dalam 29 hari oleh Hakim Agung Syamsul Maarif.
Kasus ini bermula saat Gunawan Yusuf melalui SGC memenangkan lelang aset Salim Group pada 2001 senilai Rp1,16 triliun.
SGC kemudian menolak membayar utang triliunan rupiah kepada MC, berdalih utang itu hasil rekayasa.
Meski gugatan awal SGC kalah hingga tingkat kasasi pada 2010, mereka terus mendaftarkan gugatan baru. Putusan-putusan kasasi dan PK yang seharusnya inkracht justru daur ulang.
Dugaan suap senilai Rp200 miliar muncul sebagai upaya menghindari kewajiban membayar utang.
Rudyanto meminta Kejaksaan Agung transparan dan serius menangani kasus ini.
"Kita berharap Jaksa Agung menjalankan arahan Presiden Prabowo untuk menjadikan korupsi musuh utama negara," ujarnya.
Desakan serupa disampaikan pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, yang meminta penyelidikan asal-usul uang triliunan rupiah dan emas milik Zarof.
"Tidak mungkin uang sebanyak itu milik pribadi Zarof. Besar kemungkinan uang itu titipan dari pihak yang belum berani mengambilnya," katanya.
Gunawan Yusuf, pemilik SGC, dikenal sebagai salah satu konglomerat dengan rekam jejak kontroversial.
Ia pernah terlibat dalam kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang senilai USD 126 juta pada 1999.
Selain itu, Gunawan juga tersandung kasus pajak Rp494 miliar. Meski beberapa kasusnya berujung SP3, posisinya sebagai pelaku bisnis besar sering dianggap "tak tersentuh hukum."