Desi Ferawati Terancam Batal Dilantik Karang Taruna Kabupaten Serang, Ini Penyebabnya
- Atiah
Selain itu kata dia, hasil TKD yang menetapkan Ketua KT Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, juga sudah mendapat pengesahan dari Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT).
"Jadi forum apapun setelahnya dianggap ilegal dan tidak sah," katanya.
Sementara Sekretaris Jenderal Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) Deden Sirajudin mengaku, pihaknya sudah mempelajari polemik yg terjadi di KT kabupaten Serang tersebut.
Deden mengaku, telah menerima laporan dari pihak yang menyatakan keberatan atas TKD Kabupaten Serang 2024 versi Bahrul Ulum sebagai ketua terpilihnya.
"Setelah meneliti dan mempelajari, PNKT berkesimpulan bahwa TKD 21 Desember yang dilaksanakan oleh pengurus KT Provinsi Banten sudah sah dan sesuai aturan," kata Deden.
Oleh karenanya, lanjut Deden, PNKT menganggap TKD Kabupaten Serang 2024 selain yang diselenggarakan oleh Karang Taruna Banten sebagai bentuk ketidakmampuan dalam memahami makna dan nilai-nilai yang terkandung dalam AD/ART. (Eks)