Desi Ferawati Terancam Batal Dilantik Karang Taruna Kabupaten Serang, Ini Penyebabnya

Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang terpilih Desi Ferawati
Sumber :
  • Atiah

Banten.Viva.co.id - Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Desi Ferawati terancam dilantik menjadi Ketua Karang Taruna, Kabupaten Serang periode 2024-2029.

Konservasi 180 Hektar Hutan Mangrove di Kabupaten Serang, Menjaga Alam dan Habitat Satwa

Hal itu karena Karang Taruna tingkat Provinsi Banten dan Pengurus Nasional Karang Taruna tak mengakui Temu Karya Daerah (TKD) yang digelar di salah satu hotel yang ada di Kota Cilegon pada, Sabtu (28/12/2024).

Dalam TKD tersebut Desi Ferawati terpilih secara aklamasi dengan didukung 22 pengurus Karang Taruna tingkat Kecamatan di Kabupaten Serang.

Karang Taruna Banten dan Nasional Hanya Akui Kepengurusan Bahrul Ulum

Wakil Ketua Karang Taruna Banten, Dadan Suryana mengatakan, pihaknya hanya mengakui TKD Kabupaten Serang yang digelar pada 21 Desember lalu.

Dalam TKD yang digelar di salah satu hotel berbintang di Kota Serang tersebut menetapkan Bahrul Ulum kembali sebagai Ketua KT Kabupaten Serang untuk periode 2024-2029.

Kemenangan Desi Ferawati di Karang Taruna Disambut Para Pemuda Kabupaten Serang

"Karang Taruna Kabupaten Serang sudah dicaretaker oleh provinsi, sejak Juni 2024, maka forum pertemuan dalam bentuk apapun termasuk temu karya itu panitianya harus di SK (surat keputusan)-kan oleh caretaker," kata Dadan, Senin (30/12/2024).

Menurut Dadan, TKD Kabupaten Serang 2024 sudah selesai digelar pada 21 desember lalu oleh pengurus KT Banten sebagai pihak yang berwenang. 

Selain itu kata dia, hasil TKD yang menetapkan Ketua KT Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, juga sudah mendapat pengesahan dari Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT). 

"Jadi forum apapun setelahnya dianggap ilegal dan tidak sah," katanya.

Sementara Sekretaris Jenderal Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) Deden Sirajudin mengaku, pihaknya sudah mempelajari polemik yg terjadi di KT kabupaten Serang tersebut. 

Deden mengaku, telah menerima laporan dari pihak yang menyatakan keberatan atas TKD Kabupaten Serang 2024 versi Bahrul Ulum sebagai ketua terpilihnya.

"Setelah meneliti dan mempelajari, PNKT berkesimpulan bahwa TKD 21 Desember yang dilaksanakan oleh pengurus KT Provinsi Banten sudah sah dan sesuai aturan," kata Deden.

Oleh karenanya, lanjut Deden, PNKT menganggap TKD Kabupaten Serang 2024 selain yang diselenggarakan oleh Karang Taruna Banten sebagai bentuk ketidakmampuan dalam memahami makna dan nilai-nilai yang terkandung dalam AD/ART. (Eks)