9 Kriteria yang Tidak Akan Mendapatkan Bansos PKH dan BPNT Tahun 2025
- Viva Bandung
Banten.viva.co.id –Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria baru yang membuat beberapa warga tidak lagi berhak mendapatkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di tahun 2025.
Meski memiliki Kartu Keluarga (KK) dan KTP yang valid, warga yang masuk dalam kategori ini akan dicoret dari daftar penerima bansos.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa bansos benar-benar diterima oleh keluarga miskin yang membutuhkan.
Data penerima kini akan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) yang lebih akurat dibandingkan sistem DTKS sebelumnya.
DTSE dirancang agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran tanpa tumpang tindih data antarinstansi.
Berikut 9 Kriteria Warga yang Tidak Lagi Berhak Menerima Bansos PKH dan BPNT 2025
1. Berpenghasilan di atas UMP atau UMK