9 Kriteria yang Tidak Akan Mendapatkan Bansos PKH dan BPNT Tahun 2025

PKH Januari 2025
Sumber :
  • Viva Bandung

Banten.viva.co.id –Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria baru yang membuat beberapa warga tidak lagi berhak mendapatkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di tahun 2025. 

img_title MWCNU Kragilan Langsung Turun Bersihkan Gunungan Sampah, Singgung Krisis Pengelolaan Limbah di Kabupaten Serang

Meski memiliki Kartu Keluarga (KK) dan KTP yang valid, warga yang masuk dalam kategori ini akan dicoret dari daftar penerima bansos.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa bansos benar-benar diterima oleh keluarga miskin yang membutuhkan. 

img_title Mahasiswa Kritik Kualitas Pendidikan, Dindik Banten Diminta Bertanggung Jawab

Data penerima kini akan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) yang lebih akurat dibandingkan sistem DTKS sebelumnya. 

DTSE dirancang agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran tanpa tumpang tindih data antarinstansi.

img_title Pemerintah Pusat Buka Peluang KEK di Kota Serang, BOPPJ Langsung Tinjau Kawasan Pantura Kasemen

Berikut 9 Kriteria Warga yang Tidak Lagi Berhak Menerima Bansos PKH dan BPNT 2025

1. Berpenghasilan di atas UMP atau UMK

Warga dengan pendapatan di atas upah minimum provinsi (UMP) atau kabupaten/kota (UMK) tidak termasuk kategori penerima bantuan.

2. Pensiunan ASN, TNI, dan Polri

Penerima pensiun dari instansi pemerintah dianggap sudah memiliki penghasilan yang mencukupi.

3. Pemilik Usaha atau Pengurus Perusahaan

Warga yang terdaftar sebagai pemilik atau pengurus badan usaha juga tidak akan menerima bansos lagi.

4. Guru Bersertifikasi dan Tenaga Kesehatan

Guru bersertifikasi dan tenaga kesehatan dianggap sudah memiliki penghasilan tetap dan layak.

5. Perangkat Desa Aktif

Perangkat desa yang mendapatkan gaji rutin dari dana APBN atau APBD tidak lagi masuk daftar penerima bantuan.

6. Sudah Mendapat Bantuan Sosial Lain

Warga yang telah menerima bantuan dari program pemerintah lain akan dikeluarkan dari daftar bansos tambahan.

7. Alamat Tidak Ditemukan

Penerima yang alamatnya tidak ditemukan saat penyaluran bantuan atau sudah pindah domisili akan dicoret dari data penerima.

8. Menolak Bantuan Sosial

Warga yang secara langsung menolak menerima bansos akan dihapus dari daftar penerima.

9. Meninggal Duni

Jika penerima meninggal dunia dan tidak ada anggota keluarga yang menggantikannya dalam satu KK, bantuan akan dihentikan.

Budiman Sujatmiko, Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin), menegaskan bahwa pemerintah akan lebih fokus pada program pemberdayaan ekonomi mulai tahun 2025. 

Halaman Selanjutnya
img_title