Upaya Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik, DPUPR Banten Sambut Baik Visitasi dari Tim Komisi Informasi

DPUPR Banten bersama Komisi Informasi Banten
Sumber :
  • Istimewa

“Ini dalam rangka monev keterbukaan informasi di badan publik Provinsi Banten,” ujarnya.

Pemkab Serang Komitmen Terus Tingkatkan Pelayanan Publik, Ini Indikator Pencapaiannya

Dalam kunjungan tersebut, diakui Ojat, tim visitasi memeriksa berbagai fasilitas dan dokumen, termasuk ruang arsip, pengelolaan data, serta ruang layanan PPID.

Sebagai informasi, kegiatan visitasi ini dilakukan berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP), dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi, sesuai Pasal 26 ayat (1) huruf (b) dan (c) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Prabowo Dipercaya Jadi Presiden di Usia Tua, Publik Tidak Mudah Percaya

Usai pemeriksaan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi peninjauan langsung sarana dan prasarana pelayanan publik dan pelayanan informasi di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten.

Kegiatan ditutup dengan penyerahan Berita Acara Hasil Visitasi yang diserahkan langsung oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Moch. Ojat Sudrajat kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten Arlan Marzan. 

Telan Biaya Rp90 Milyar, PUPR Banten Janjikan Jalan Menuju Taman Nasional Ujung Kulon Akan Dibangun