Upaya Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik, DPUPR Banten Sambut Baik Visitasi dari Tim Komisi Informasi
- Istimewa
Banten .viva.co.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( DPUPR ) Provinsi Banten menerima kunjungan Tim Visitasi dari Komisi Informasi (KI) dalam rangka melakukan evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada tahun 2024, Kamis 28 November 2024.
Tampak Tim visitasi dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten yang hadir terdiri dari Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Moch Ojat Sudrajat, Asisten Ahli Luay Nabilla, dan Staf KI Provinsi Banten Ela Komalasari.
Hadir menerima Tim Visitasi dari Komisi Informasi Provinsi Banten yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Arlan Marzan , Sekertaris Dinas PUPR Isvan Taufik dan Tim PPID.
Kepala DPUPR Provinsi Banten Arlan Marzan mengaku, pihanya menyambut baik dan mendukung kunjungan tersebut. Demikian, hal itu bertujuan untuk memastikan keterbukaan informasi dan kesesuaian antara laporan dengan data fisik yang disampaikan.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten kepada Komisi Informasi,” kata Arlan dalam keterangannya, Jumat 29 November 2024.
Arlan mengungkapkan, tahapan monev sendiri meliputi pengisian kuesioner, verifikasi data, presentasi badan publik, visitasi, penilaian, hingga pengumuman hasil pemeringkatan.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Moch Ojat Sudrajat mengatakan, kunjungan tersebut merupakan bagian dari rangkaian monitoring dan evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024.
“Ini dalam rangka monev keterbukaan informasi di badan publik Provinsi Banten,” ujarnya.
Dalam kunjungan tersebut, diakui Ojat, tim visitasi memeriksa berbagai fasilitas dan dokumen, termasuk ruang arsip, pengelolaan data, serta ruang layanan PPID.
Sebagai informasi, kegiatan visitasi ini dilakukan berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP), dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi, sesuai Pasal 26 ayat (1) huruf (b) dan (c) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Usai pemeriksaan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi peninjauan langsung sarana dan prasarana pelayanan publik dan pelayanan informasi di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan Berita Acara Hasil Visitasi yang diserahkan langsung oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Moch. Ojat Sudrajat kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten Arlan Marzan.