Pemerintah Punya Peranan Penting Dalam Pendirian Rumah Ibadah di Cilegon

Sidang Program Doktoral Rozikin di IPDN.
Sumber :
  • Istimewa

Banten.Viva.co.id - Pembangunan atau pendirian rumah ibadah di Kota Cilegon, Banten masih menjadi perhatian serius. Hal itu dikarenakan masih sulitnya proses perijinan pendirian tempat-tempat ibadah bagi agama tertentu di kota tersebut.  

Adakan PkM, Dosen Rancang E-modul Parenting sebagai Solusi Atasi Stunting

Banyak faktor yang menyebabkan pemerintah daerah Kota Cilegon terlihat sulit dalam mengeluarkan ijin pendirian tempat ibadah di sana. Salah satunya adalah adanya narasi tentang kearifan lokal yang telah terbangun sejak lama kota tersebut.

Temuan itu diungkap oleh Pengamat Kebijakan Publik, Rozikin dalam Ujian Sidang Terbuka Program Doktor Ilmu Pemerintahan Promovendus I yang berlangsung di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jakarta pada 10 Oktober 2024 lalu.

Dosen Trisakti Ungkap Penyebab JPU Kejati Sumsel Tak Bisa Hukum Lima Terdakwa Kasus Akusisi PT SBS

Dalam disertasinya, Rozikin menggunakan pendekatan Narrative Policy Frameworks untuk menganalisis implementasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9/8 Tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadat.

Dosen Administrasi Publik di Universitas Krisnadwipayana itu juga menegaskan, bahwa kebijakan tentang kerukunan umat beragama sangat dipengaruhi oleh narasi kearifan lokal atau adat masyarakat setempat. 

Dosen Al Azhar Minta BKN Tidak Intervensi Soal Mutasi 19 ASN di Bandung Barat, Begini Katanya

"Di Cilegon, nilai-nilai lokal tersebut tidak jarang menjadi kerangka berpikir utama dalam memahami dan menjalankan kebijakan terkait pendirian rumah ibadat," kata Rozikin dalam disertasinya, ditulis Rabu, 16 Oktober 2024.

Narasi ini, menurut Rozikin, memiliki kekuatan besar dalam menentukan apakah kebijakan diterima atau ditolak oleh masyarakat. Namun, tantangan muncul ketika narasi kearifan lokal berhadapan dengan narasi kontra kebijakan. 

Halaman Selanjutnya
img_title