Pemerintah Punya Peranan Penting Dalam Pendirian Rumah Ibadah di Cilegon
- Istimewa
Menurut dia, bahwa pendirian rumah ibadat bukan sekadar urusan agama, tetapi juga bagian dari tanggung jawab pemerintah untuk menyediakan sarana dan prasarana publik.
"Rumah ibadat harus dipandang sebagai fasilitas umum yang dapat mendukung kerukunan umat beragama, bukan sebagai isu yang diperdebatkan atau dikekang oleh kepentingan kelompok tertentu," katanya.
Kendati demikian, bukan berarti tidak ada hambatan dalam proses pendirian rumah ibadah di tengah masyarakat. Menurut Rozikin, hambatan besar dalam kebijakan ini adalah kurangnya strategi yang matang dalam penyusunan narasi kebijakan.
Rozikin menyatakan bahwa narasi yang dibangun oleh pemerintah harus memperhitungkan konteks sosial dan politik di wilayah seperti Cilegon, di mana berbagai kelompok masyarakat memiliki pandangan yang berbeda tentang pentingnya pendirian rumah ibadat.
"Pemerintah, dalam hal ini, harus memainkan peran yang lebih aktif untuk menjembatani perbedaan tersebut. Dengan strategi narasi kebijakan yang efektif, pemerintah bisa mengatasi resistensi dari kelompok-kelompok yang menolak pendirian rumah ibadat dan menciptakan ruang dialog yang lebih terbuka. Pemerintah juga perlu memahami bahwa pendirian rumah ibadat, selain berfungsi sebagai fasilitas publik, adalah hak warga negara yang dijamin oleh undang-undang," katanya.
"Strategi penyusunan narasi kebijakan memiliki dampak langsung terhadap keberhasilan atau kegagalan implementasi kebijakan. Oleh karena itu, pemerintah lokal perlu lebih cermat dalam merancang narasi kebijakan yang responsif, inklusif, dan mencerminkan kepentingan seluruh warga tanpa memandang perbedaan agama," tambahnya.