Pemerintah Punya Peranan Penting Dalam Pendirian Rumah Ibadah di Cilegon

Sidang Program Doktoral Rozikin di IPDN.
Sumber :
  • Istimewa

Gereja Sion Salah satu Gereja tertua

Photo :
  • @lengkong_sanggar
Calon Walikota Serang Budi Rustandi Siapkan Gagasan Baru Agar Warga Tidak Terjebak Pinjol

Dia mencatat, bahwa narasi kontra sering kali menimbulkan kendala dalam implementasi kebijakan yang dirancang untuk memelihara kerukunan umat beragama. Misalnya, pandangan-pandangan yang bersumber dari kearifan lokal terkadang bertolak belakang dengan nilai-nilai universal yang termuat dalam kebijakan nasional.

Menurut penelitian Rozikin, hambatan ini sangat kuat mempengaruhi proses pendirian rumah ibadat di Cilegon. Dalam beberapa kasus, narasi kontra kebijakan menghambat upaya pemerintah untuk menyelaraskan regulasi dengan kebutuhan masyarakat. 

Ada Apa Pemain Persib Marc Klok Tiba-tiba Tiba Ngomong Soal Mees Hilgers dan Timnas Indonesia

"Narasi kontra juga dapat menimbulkan ketegangan sosial, memperburuk situasi, dan membuat kebijakan tidak efektif," ujarnya.

Rozikin yang juga Peneliti di lembaga riset Nusantara Foundation itu menilai diperlukan adanya pendekatan baru dalam penyusunan narasi kebijakan. Dengan memahami lebih dalam narasi kearifan lokal dan kontra kebijakan, pemerintah dapat merumuskan strategi yang lebih bijaksana untuk memelihara kerukunan umat beragama. Strategi yang berbasis narasi positif diharapkan dapat memecah kebuntuan antara kebijakan dan realitas sosial di masyarakat.

Denzel Dumfries Kirim Dukungan untuk Timnas Indonesia Jelang Laga Krusial Melawan China

Peranan Pemerintah

Rozikin menekankan pentingnya peran pemerintah dalam memfasilitasi pendirian rumah ibadat sebagai bagian dari infrastruktur publik. Disertasinya yang berjudul Kerangka Kebijakan Naratif dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat, menganalisis bagaimana kebijakan yang melibatkan fasilitas umum ini perlu lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat setempat, dipresentasikan dengan tegas dihadapan para Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Halaman Selanjutnya
img_title