Dosen Al Azhar Minta BKN Tidak Intervensi Soal Mutasi 19 ASN di Bandung Barat, Begini Katanya

Pelantikan ASN Kabupaten Bandung Barat.
Sumber :

Banten.viva.co.id –Badan Kepegawaian Negara (BKN) diminta tidak melakukan intervensi dalam promosi dan pengangkatan 19 pejabat ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat

ASN Maju Dalam Pilkada 2024, KPU Tangerang : Wajib Undurkan Diri Lebih Dulu

Hal tersebut ditegaskan oleh Dosen Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin, Senin 23 Oktober 2023. 

“Mestinya BKN (Badan Kepegawaian Negara-red) tidak melakukan cawe-cawe dalam promosi dan mutase untuk 19 pejabat ASN yang diangkat oleh Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan pada 25 Agustus lalu," katanya. 

Pemprov Banten Pastikan Belasan Ribu Tenaga Honorer Tak Dapat THR, Tapi...

"Karena pengangkatan dan mutasi di daerah itu merupakan kewenangan Bupati definitive yang saat itu menjabat,’’ kata Dosen Universitas Al Azhar Ujang Komarudin. 

Menurut Ujang, kebijakan rotasi mutasi dan promosi yang dilakukan oleh Bupati Bandung Barat tersebut telah merujuk pada peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PAN-REB RI) nomor 28 tahun 2019 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional. 

Selama Ramadan, ASN Tangerang Wajib Ikut Pengajian Gantikan Apel Pagi

Kata Ujang seandainya para pejabat ASN tersebut sudah layak naik, ya tidak masalah mereka naik yang terpenting sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.

“Yang terpenting harus sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu kewenangannya Bupati saat menjabat. BKN tak perlu mengeluarkan surat atau mengancam untuk blokir kepegawaian di Kabupaten Bandung Barat,’’ ucap Ujang.

Halaman Selanjutnya
img_title