Mantan Wali Kota Serang Bantah Dakwaan JPU, Yakin Anaknya Tak Terlibat Korupsi
- Instagram @syafrudinofficial
Syafrudin juga membantah isi dakwaan JPU dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Serang kemarin.
Di mana JPU dalam dakwaannya untuk terdakwa mantan kepala Disparpora Kota Serang, Sarnata dan pihak swasta Basyar Alhafi.
Dalam dakwaan, JPU menyebut Sofa Bela Mulia dan Basyar bertemu dengan Sarnata untuk menyampaikan niatnya mengelola lahan stadion Maulana Yusuf atas perintah Syafruddin yang saat ini menjabat Wali Kota Serang.
"Anak saya enggak pernah menghadap (Sarnata) sudah saya tanya. Dia juga enggak pernah minta pengelolaan Stadion Maulana Yusuf. Itu asal-asalan amat lempar-lempar begitu," ujar dia.
Syafrudin menduga isu Sofa Bela Mulia terlibat dalam kasus korupsi tersebut hanya akal-akalan agar dirinya pusing dalam mengahadapi Pilkada 2024.
"Ini permainan politik, dikaitkan ke sana momen (Pilkada) biar saya pusing, udah kebaca, orang gak tahu apa-apa," tandasnya.