Repnas Desak DPRD Cilegon Baru Turun Tangan Atasi Kasus Dugaan Manipulasi PBB Krakatau Posco

Pembina Repnas Cilegon, Edi Supandi
Sumber :
  • Dok.pribadi

BANTEN.VIVA.CO.ID - Relawan Pengusaha Muda N22asional (Repnas) Cilegon mendesak anggota DPRD Kota Cilegon yang baru dilantik, untuk turun tangan atasi masalah kasus dugaan manipulasi pajak bumi dan bangunan yang dilakukan oleh PT Krakatau Posco.

Sebanyak 40 Anggota DPRD Cilegon Resmi Dilantik

Dewan Pembina Repnas Cilegon, Edi Sufandi mengatakan, anggota DPRD Kota Cilegon periode 2024-2029 mempunyai semangat baru, sekaligus harapan bagi masyarakat.

Oleh karena itu, pihaknya meminta para anggota dewan yang baru dilantik kemarin untuk turut menyoroti kasus manipulasi PBB oleh PT Krakatau Posco.

Dilantik Jadi Dewan Kota Serang, 6 Anggota PKS Siap Mengemban Amanat Rakyat

Sebab, kata dia, manipulasi laporan pajak PBB yang dilakukan oleh PT Krakatau Posco telah merugikan keuangan daerah selama kurun waktu kurang lebih 10 tahun.

Terlebih, kata Edi, kasus dugaan manipulasi telah diakui oleh Pemkot Cilegon.

Abdul Goni, Pria Nyentrik Hobi Mancing, Resmi Jadi Anggota DPRD Kota Serang 2024-2029

Diketahui, Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon melalui Satuan Tugas Pendapatan Asli Daerah (Satgas PAD) menemukan bangunan di kawasan pabrik baja PT Krakatau Posco yang belum masuk sebagai objek pajak PBB.

"Dewan yang dilantik kemarin itu harapan dan angin segar bagi masyarakat. Saya berharap bisa langsung bertindak menyoroti persoalan Posco," kata Edi, Kamis (5/9/2024).

Edi menjelaskan, kasus tersebut diduga sudah lama berlangsung yakni sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2024.

Di mana, lanjut Edi, luas bangunan konstruksi milik PT Krakatau Posco sejak tahun 2011 sekitar 160.000 meter persegi (16 Ha), kemudian pada tahun 2014 sekitar 330.000 meter persegi (33 Ha). 

Sementara sejak 2014 sampai 2024 ini terjadi peningkatan luas bangunan hingga mencapai 1.300.000 meter persegi atau seluas lebih dari 130 hektar, di atas lahan sekitar 3.400.000 meter persegi atau 340 hektar.

“Modus dugaan kejahatan korupsi ini diduga dilakukan dengan cara tidak memberikan laporan penambahan luas bangunan sejak tahun 2014 atau menyajikan data dan laporan kepada Pemerintah tidak sesuai dengan sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Atas dugaan tersebut, negara diduga dirugikan lebih dari Rp 50 Miliar, dan dugaan perbuatan melawan hukum tersebut Pemerintah Kota Cilegon kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2024.

Atas dasar itu lah, dirinya meminta pimpinan dan anggota DPRD Kota Cilegon bersama masyarakat menyelematkan keuangan daerah.

"Dewan itu kepanjangan tangan masyarakat, mari bersama-sama menyelamatkan keuangan daerah," tegasnya.