Kejati Sulteng: Kasus Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi SMKN 1 Galang Ditangani Kejari Tolitoli
Banten.viva.co.id –Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek rehabilitasi gedung SMKN 1 Galang yang didanai oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah.
Proyek senilai Rp2,3 miliar tersebut mangkrak, namun rekanan yakni direktur CV Aldi Wira Perkasa sudah menerima pembayaran penuh.
Plh Kasi Penkum Kejati Sulteng, Haris Kiay, mengonfirmasi kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan oleh Kejari Tolitoli.
Ironisnya, disaat tim Jaksa penyidik Kejari Tolitoli sedang melakukan penyelidikan kasusnya, diduga ada oknum Jaksa yang backing Dinas Pendidikan Provinsi tersebut.
Namun, secara tegas Haris Kiay, membantah adanya intervensi dari oknum pejabat Kejati Sulteng dalam kasus ini.
Haris Kiay mengatakan pihaknya sudah melakukan konfirmasi ke Kejari Tolitoli. Karena memang mengenai kasus SMKN 1 Galang itu, lagi dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli.
"Jadi sementara masih dilakukan penyelidikan pul data, pul baket Kejari Tolitoli. Karena tempus lokusnya di Tolitoli," ujarnya ditulis Selasa 13 Agustus 2024.
Ketika disinggung terkait adanya backing dari salah seorang oknum pejabat di Kejati Sulawesi Tengah, Haris mengatakan informasi tersebut tidak ada, dan pihaknya kurang tahu mengenai hal itu.
"Karena kita tanya langsung sama Pak Kajari dan Pak Asintel sendiri yang telpon langsung Pak Kajarinya. Kalau yang masalah backing itu kita tidak tahu. Dan perkara itu saat ini lagi diselidiki oleh Kejari Tolitoli," ucapnya.
Proyek rehabilitasi gedung SMKN 1 Galang seharusnya selesai pada tahun 2023, namun hingga kini belum rampung.
Diduga ada konspirasi antara PPK, PPTK, dan rekanan untuk memanipulasi laporan realisasi proyek sehingga anggaran bisa dicairkan.