Timwas Haji DPR RI Terima 23.000 Dolar? NCW Laporkan Dugaan Korupsi Cak Imin dan Istri ke KPK
Banten.viva.co.id –National Corruption Watch (NCW) kembali melaporkan Muhaimin Iskandar beserta istrinya, Rustini Muhaimin Iskandar, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 12 Agustus 2024.
NCW membawa data lengkap beserta daftar nama terkait dugaan korupsi Timwas Haji DPR RI yang melibatkan Cak Imin dan istrinya.
Laporan NCW ini menambah panjang daftar pelaporan Cak Imin di KPK atas dugaan tindak pidana korupsi.
Khususnya pasal 3 bab 2 terkait penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri dan keluarga.
Kemudian juga ada pelanggaran kode etik DPR pasal 10 mengenai perjalanan dinas dan penyalahgunaan wewenang.
NCW mengungkapkan laporan mereka kali ini disertai dengan Daftar Timwas Haji DPR RI tahun 2022, 2023, dan 2024.
Dari laporan tersebut, terungkap bahwa selama tiga tahun terakhir, nama Rustini tercatat sebagai anggota Timwas Haji DPR RI.
Selain itu, NCW juga membawa daftar laporan pertanggungjawaban (LPJ) Timwas Haji tiga tahun terakhir, di mana untuk tahun 2023 masih berupa draf dan belum dipublikasikan di situs web DPR RI.
NCW mencatat adanya pemborosan anggaran yang signifikan dalam proses pengawasan Haji oleh DPR RI selama tiga tahun terakhir.
"Ada 80 orang yang berangkat, termasuk staf, istri, media, dokter, dan konten kreator, di mana masing-masing orang menerima pembiayaan sebesar 23.000 dolar," ujar Doni Manurung, Wakil Ketua Umum NCW.
NCW berharap KPK segera memanggil dan melakukan penyelidikan terhadap Cak Imin dan istrinya terkait dugaan korupsi dalam Timwas Haji DPR RI 2024.
"Kami berharap KPK segera memanggil Cak Imin dan Ibu Rustini untuk dimintai keterangan dan dilakukan penyelidikan secepatnya," tambah Doni.